Oleh : H. Albar Sentosa Subari ( Pengamat Hukum )
Dan
Marshal ( Pemerhati Sosial dan Hukum )
Muara Enim Khatulistiwa news (27/08) Judul artikel ini , yaitu ijazah Jokowi, UGM Blak -Blakan diambil dari judul topik yang disiarkan oleh I. News ( News sore) tanggal 25 Agustus 25 siaran langsung, dialog antara Roy Suryo dengan Ketua Jokowi mania.
Seperti sudah kita dengarkan bahwa Rektor Universitas Gadjah Mada Yogyakarta di dalam komprensi pers mengatakan bahwa Ijazah Jokowi sah dikeluarkan oleh UGM.
Terlepas dari berita berita di atas, kita tidak akan memasuki subtansi materi persoalan.
Tapi kali ini kajian kita adalah, yang diawali dengan pertanyaan: di manakah atau lembaga mana yang berhak menentukan sesuatu itu benar adanya, atau dengan kata lain siapa yang berwenang memutuskan sesuatu akta ( termasuk akta otentik ( dokumen - ijazah) , menurut hukum acara di dalam hukum positif Indonesia..
Apalagi yang berkaitan dengan hak asasi manusia, baik yang bersangkutan, maupun pihak yang berselisih/ bersengketa).
Tentu setiap orang yang pernah mendalami ilmu hukum acara ( baik pidana, perdata, maupun bersifat administratif). Jawabannya Adalah HAKIM yang memeriksa nya melalui vonis yang telah inkrah. Sesuai dengan kompetensi nya .
Hakim sebagai bagian dari penegak hukum diharapkan dapat mengadili secara objektif dan memutuskan untuk seadil adilnya berdasarkan atas nama Ketuhanan Yang Maha Esa.
Jadi bukan oleh pihak atau lembaga lain, apalagi masalah nya baik langsung maupun tidak langsung ada keterkaitan satu dengan yang lain.
Kenapa harus di muka Hakim, karena hanya hakim yang berwenang memegang asas Praduga Tak Bersalah. ( Semua orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bahwa ada yang bersalah).
Serta hanya di muka hakim para pihak saling membuktikan satu dengan yang lainnya. Terakhir nanti hakim lah mengambil kesimpulan berdasarkan hasil persidangan, yang didukung oleh keyakinan para hakim sesuai dengan propesional nya.
Hal ini sebagaimana perwujudan dari negara hukum. Bahwa setiap orang SAMA di muka hukum dan pemerintahan.
Tanpa melihat status dari masing masing pihak yang bersengketa.
Kembali ke kasus ijazah Jokowi, walaupun UGM Blak -Blakan sudah menyampaikan bahwa ijazah Jokowi tersebut adalah ASLI dan benar alumni UGM, ; di muka Hukum itu belum menjadikan nya sebagai kata akhir.
Karena baik langsung ataupun tidak langsung bila sudah masuk di ranah hukum , UGM akan menjadi salah satu pihak yang akan dijadikan saksi guna memberikan keterangan ( kalau kasus pidana) kalau kasus perdata tentu akan menjadi salah satu pihak tergugat dan atau maupun penggugat.
Apalagi kasus ijazah Jokowi ini sudah cukup lama menyita waktu dan perhatian masyarakat/ rakyat Indonesia, karena beliau adalah salah satu mantan presiden Republik Indonesia yang berkuasa selama sepuluh tahun.
Belum lagi sebagai mantan Gubernur dan Walikota tentu semua warga negara ingin mengetahui sampai pada titik terakhir. Dalam bahasa hukumnya sampai inkrah kalau itu suatu vonis hakim.
Kajian ini semata mata dari kacamata hukum, bukan dari kacamata yang lain. Terutama kacamata politik.
Penegasan ini PERLU kita garis bawahi memang kasus kasus yang menyangkut orang orang yang dulunya ataupun sedang berkuasa akan banyak penafsiran penafsiran tergantung kepada si penafsir. Ada yang pro juga ada yang kontra.
Sehingga wajar kalau hanya hakim yang berwenang memutuskan suatu perkara.
Karena hakim itu pola berfikir dari OBJEKTIF menuju ke OBJEKTIF.
( Sebagai mana pernah penulis dapatkan dari guru besar luar biasa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya bapak Prof. Mr. Makmoen Soelaiman.
Dan pola berfikir demikian sudah berlangsung sejak zaman Romawi dan Yunani kuno. ( red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar