MALUKU, Khatulistiwa news (28/08) - Telah dilaksanakan Penahanan para tersangka terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaa Alokasi Dana Desa / Dana Desa dan PAD Negeri Tiouw tahun 2020 – 2022, pada hari Kamis (28/08) 2025.
Kasubsi Intel dan TUN Cabjari Saparua, Patrick Soumokil menjelaskan terhadap Mantan Pejabat Negeri Tiouw Tahun Anggaran 2020 s/d Tahun Anggaran 2022 Kecamatan Saparua , Kabupaten Maluku Tengah “AP” dan 5 orang perangkat Negeri masing-masing “GHH” selaku Sekretaris, “HK” selaku bendahara, “TM” Kasi Pembangunan, “BP” Kasi Pemberdayaan dan “SP” selaku Kaur TU resmi ditahan Penyidik Cabjari Ambon di Saparua,
Perlu diketahui, Kemukanya menegaskan akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 906.663.667.00 ( Sembilan Ratus Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah)
Hal tersebut, sesuai hasil Perhitungan Kerugian keuangan Negara yang di lakukan Auditor pada Inspektorat Maluku Tengah dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025, serta hasil pemeriksaan Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua di temukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 206.320.350 (Dua Ratus Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) dengan total keseluruhan 1.112.984.017 ( Satu Milyar Seratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tujuh Belas Rupiah)
Kacabjari Saparua Asmin Hamdja, S.H.,M.H menerangkan perbuatan para tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 jo pasal 64 ayat 1
Bahwa para tersangka masing-masing mantan PJ “AP”, Kasi Pembangunan “TM”, Kasi Pemberdayaan “BP” di tahan pada Rutan kelas IIA Ambon, sedangkan untuk Tersangka “GHH” selaku Sekretaris, Bendahara “HK” dan Kaur Tata Usaha “SP” di tahan penyidik pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari kedepan , Lanjut kata Asmin Kacabjari Ambon di Saparua saat konfermasi Pers di ruang Aula Kejari Ambon
Penahanan dilakukan penyidik, bertujuan mempermudah dalam pemeriksaan, selain itu penahanan untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sesuai yang di amanatkan pada pasal 21 KUHAP.
Lebih lanjut, pemeriksaan tersangka oleh Penyidik Cabjari Ambon Saparua di Ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Ambon para tersangka di dampingi penasehat hukum yang di tunjuk oleh Penyidik, karena para tersangka tidak mempunyai penasihat hukum maka sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penasehat Hukum di tunjuk oleh penyidik, dimana untuk tersangka “AP”, “GHH” dan “HK” di dampingi Thomas Wattimury,S.H dan untuk tersangka “TM”, “BP” dan “SP” di dampinggi oleh Muller Ruhulessin, S.H ( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar