BERITA TERKINI

Korupsi Anggaran DD / ADD dan PAD Mantan Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri di Tahan Penyidik Cabjari Ambon Di Saparua

 


MALUKU, Khatulistiwa news (28/08) - Telah dilaksanakan Penahanan para tersangka terkait  kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Penyalahgunaa Alokasi Dana Desa / Dana Desa  dan PAD Negeri Tiouw tahun 2020 – 2022, pada hari Kamis (28/08) 2025.


Kasubsi Intel dan TUN Cabjari Saparua, Patrick Soumokil menjelaskan terhadap Mantan Pejabat Negeri Tiouw Tahun Anggaran  2020 s/d Tahun Anggaran  2022  Kecamatan Saparua , Kabupaten Maluku Tengah  “AP” dan 5 orang perangkat  Negeri masing-masing  “GHH” selaku Sekretaris, “HK” selaku bendahara, “TM”  Kasi Pembangunan, “BP” Kasi Pemberdayaan dan “SP” selaku Kaur TU resmi  ditahan Penyidik Cabjari Ambon di Saparua, 


Perlu diketahui, Kemukanya menegaskan akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 906.663.667.00 ( Sembilan Ratus Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) 


Hal tersebut, sesuai hasil  Perhitungan Kerugian keuangan Negara yang di lakukan Auditor pada Inspektorat Maluku Tengah  dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025, serta hasil pemeriksaan Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua di temukan kerugian keuangan negara  sebesar Rp. 206.320.350 (Dua Ratus Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) dengan total keseluruhan 1.112.984.017 ( Satu Milyar Seratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tujuh Belas Rupiah) 


Kacabjari Saparua Asmin Hamdja, S.H.,M.H menerangkan perbuatan para tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 jo pasal 64 ayat 1


Bahwa para tersangka masing-masing mantan PJ “AP”, Kasi Pembangunan “TM”, Kasi Pemberdayaan “BP” di tahan  pada Rutan kelas IIA Ambon, sedangkan untuk Tersangka  “GHH” selaku  Sekretaris, Bendahara “HK” dan Kaur Tata Usaha “SP” di tahan penyidik pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20  hari kedepan , Lanjut kata Asmin  Kacabjari Ambon di Saparua saat konfermasi Pers di ruang Aula Kejari Ambon 


Penahanan dilakukan penyidik, bertujuan mempermudah dalam pemeriksaan, selain itu penahanan untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sesuai yang  di amanatkan  pada pasal 21 KUHAP. 


Lebih lanjut, pemeriksaan tersangka oleh Penyidik Cabjari  Ambon Saparua  di Ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Ambon  para tersangka di dampingi penasehat hukum  yang di tunjuk oleh Penyidik,  karena para tersangka tidak mempunyai penasihat hukum maka sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),  penasehat Hukum di tunjuk oleh penyidik, dimana untuk tersangka  “AP”, “GHH” dan “HK” di dampingi Thomas Wattimury,S.H  dan untuk tersangka  “TM”, “BP” dan “SP” di dampinggi oleh  Muller Ruhulessin, S.H  ( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.