JAKARTA. Khatulistiwa news (29/08) - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat., pada kamis (28/08) 2025 bertempat di Jl. Condet Raya, Jakarta Timur.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH MH menjelaskan identitas tersangka, yaitu:
Nama/Inisial : Harip Budiman
Tempat lahir : Tanjung Medan
Usia/Tanggal lahir : 28 Tahun/30 Maret 1997
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kampung Pananggam RT 003/RW 005, Kelurahan Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Bahwa Terpidana Harip Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”perbankan”.
Oleh karenanya, ia dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7684 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 November 2024 jo. Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 120/Pid.Sus/2024/PN.Ptk tanggal 11 Juli 2024, terang Kapuspenkum Anang
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.
Perlu diketahui, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
" Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," pungkasnya ( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar