BERITA TERKINI

Tim SIRI Kejagung Berhasil Amankan DPO Tersangka GS, Perkara Tindak Pidana Korupsi

 


PAPUA BARAT. Khatulistiwa news (26/08) - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari selasa 26 Agustus 2025 bertempat di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.


Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH MH menjelaskan bahwa Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: 

Nama/Inisial : GS

Tempat lahir : Ambon, Maluku

Usia/Tanggal lahir : 53 Tahun / 14 April 1972

Jenis kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Kristen

Pekerjaan : Karyawan Swasta 

Alamat : Tanah Lapangan Kecil Talake, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon/Jl. Rijali RT 002/RW 002, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon


" Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023, bahwa Sdri. GS ditetapkan tersangka oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2018 yang bernilai Rp31.000.000.000 (tiga puluh satu miliar rupiah)," ujar Kapuspenkum Kejagung 


Tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Bahwa tersangka saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. 


Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. ( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.