JAKARTA, Khatulistiwa news (27/08) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, pada Rabu 27 Agustus 2025. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH MH, menjelaskan bahwa saksi saksi yang diperiksa berinisial:
1. KNW selaku Kepala Subdirektorat Fasilitas Sarana Prasarana dan Usaha Tata Kelola pada Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini.
2. GS selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) tahun 2017 s.d. 2020.
3. BS selaku Kepala Subdirektorat Tata Usaha pada Direktorat Sekolah Menengah Atas.
4. CLR selaku Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
5. SL selaku Direktur PT MyAcico Global Indonesia.
" Adapun kelima orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya ( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar