CIANJUR,Khatulistiwa news (21/01) - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. DPO tersebut diamankan pada Rabu 21 Januari 2026 di Sawah Gede, Cianjur, Jawa Barat.
Demikian Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna SH, MH sampaikan dalam keterangan tertulis singkatnya.
Adapun, identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Syarif bin Onde
Tempat lahir : Polman
Usia/Tanggal lahir : 63 Tahun/5 Februari 1963
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Alamat : Perum Bengkuring Raya, Jl. Labu Hijau Lima, RT. 72, No. 225, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda
Syarif bin Onde merupakan Terpidana yang masuk DPO tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Musala An-Nur di Desa, Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2008. Terpidana Syarif bin Onde diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 966 K/PID.SUS/2016 tanggal 21 Januari 2016.
Saat diamankan, Terpidana Syarif bin Onde bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Cianjur untuk kemudian ditindaklanjuti.
Diketahui, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Lebih lanjut, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar