SULAWESI TENGAH, Khatulistiwa news (28/07) - Telah berlangsung aksi damai yang dilangsungkan Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) bersama Forum Petani Plasma Tolitoli di depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada Senin (28/07) 2025 perihal konflik lahan (agraria) antara warga dan perusahaan, mengajukan penyelesaian hukum atas konflik Agraria bagi penghidupan ekologi Sosial Budaya Masyarakat. Senin (28/07)
Persoalan agraria sektor perkebunan sawit paling utama terjadi di Sulteng, di samping Konflik Lahan Tambang Nikel yang terjadi di Sulteng khususnya di Kabupaten Morowali Utara.
Koordinator SPHP Agussalim SH yang juga Anggota Tetap IADL (International Association Democratic Lawyer) dalam Badan PBB melakukan Solidaritas Aksi protes bersama Serikat Tani Lampasio - Ogodeide di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tersebut.
Dalam Orasinya yang disampaikan Pengurus SPHP, Bung Raslin dan Perwakilan Masyarakat Lingkar Sawit Bapak Mantan, Advokat Rakyat Agussalim dalam keterangan pers-nya berharap ada penyelesaian hukum atas konflik Agraria bagi penghidupan ekologi Sosial Budaya Masyarakat.
Selama ini, hampir keseluruhan investasi sawit di Sulawesi Tengah menjadi sorotan tajam berbagai pihak, terutama regulasi dari keberadaan perusahaan yang tidak mengantongi HGU.
" Bukan cuma Rakyat yang dirugikan, Negarapun mengalami kerugian," ujar Advokat Rakyat Agussalim SH
Selanjutnya, kata Advokat Rakyat Agussalim SH, menteri Agraria/ATR sebelum Nusron hanya meninggalkan berkas kasus konflik Agraria yang tidak diselesaikan,
Bahkan menurutnya Menteri pengganti AHY pun lebih tidak menahu kedudukan UUPA No 5 / 1960 dan TAP MPR No IX/2001, demikian tegas Advokat Rakyat Agussalim SH
Diketahui, saat aksi sebelumnya, kedatangan AHY dan Nusron ke Kota Palu, Advokat Rakyat Agussalim SH menuntut kejelasan tegas soal konflik Agraria sektor perkebunan sawit diselesaikan, justeru keterangan yang disampaikan Nusron hanya menjelaskan prosedur hukum administrasi atas berbagai kebijakan non kasus.
" Kita harus terus bergerak, hanya Rakyat jalan keluarnya menyelesaikan kasusnya sendiri," Tegas Advokat Rakyat Agussalim SH
Aktivitas perusahaan sering memicu konflik dengan masyarakat setempat, termasuk sengketa lahan dan penggusuran tanpa ganti rugi yang memadai.
- Tuntutan Ganti Rugi:
Masyarakat setempat menuntut ganti rugi atas lahan yang digunakan perusahaan.
Perlu diketahui, Kasus ini telah dilaporkan ke Komnas HAM Sulawesi Tengah dan menjadi sorotan publik karena dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat dan lingkungan.
Masyarakat setempat menuntut ganti rugi atas lahan yang digunakan perusahaan, Selain itu dampaknya juga berimbas pada kerusakan Lingkungan terjadi, soalnya perkebunan kelapa sawit dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran air, dan hilangnya habitat satwa liar, dan juga pencemaran air.
Sementara, efek Perkebunan kelapa sawit juga dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat sekitar, termasuk mengurangi akses ke air bersih dan memicu konflik sosial. ( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar