BERITA TERKINI

Kapolri Perlu Memeriksa Kombes Pol. Adi Benny Cahyono dalam Putusan Perkara PN Tangerang Nomor: 937/Pid.B/2024/PN Tng

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (23/07) - Informasi mengenai dugaan penyerahan uang tunai sebesar Rp5,2 miliar oleh Kombes Pol. Adi Benny Cahyono telah lebih dahulu beredar luas di publik. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, bahkan secara terbuka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil Adi Benny guna menyelidiki sumber dan tujuan penggunaan dana tersebut.


Menanggapi hal itu, Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) menyampaikan keprihatinan serius dan mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas memeriksa anggotanya yang diduga telah menyalahi aturan dan kode etik profesi Polri.


Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, mempertanyakan asal-usul uang miliaran rupiah tersebut. Ia menyebut pernyataan Shielvia Septiani—istri dari Adi Benny Cahyono yang kini menjabat sebagai Dirlantas Polda Jambi—yang mengaku bahwa suaminya telah dua kali menyerahkan uang tunai Rp5,2 miliar kepada seseorang bernama Tommy untuk keperluan bisnis jual beli tanah.


“Ini sangat janggal. Saat itu, Adi Benny Cahyono masih berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan menjabat sebagai Kasi STNK di Polda Metro Jaya. Bukan seorang Kombes. Dari mana sumber dana sebesar itu? Ini patut dicurigai,” tegas Badrun (23/7/25).


Menurutnya, anggota Polri tidak seharusnya terlibat dalam praktik bisnis pribadi yang menimbulkan konflik kepentingan, apalagi terkait jual beli tanah. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang mengatur ketat keterlibatan personel Polri dalam kegiatan usaha.


GEMAH juga menyoroti keberadaan perusahaan milik Adi Benny dan istrinya, yakni PT Griya Anugerah Sejahtera, yang disebut bergerak di bidang jual beli tanah. Diduga kuat, perusahaan tersebut belum pernah mengajukan permohonan atau menyampaikan pemberitahuan kepada Tim Penilai Usaha Polri sebagaimana diamanatkan regulasi internal Polri.


“Atas dasar itulah kami mendesak Kapolri untuk memerintahkan Kordinator Satgas (Kortas) Tipikor Polri segera memanggil Kombes Pol. Adi Benny Cahyono. Penelusuran terhadap dana Rp5,2 miliar serta aktivitas PT Griya Anugerah Sejahtera menjadi penting, mengingat indikasi konflik kepentingan dan pelanggaran kode etik,” ujar Badrun.


Nama Adi Benny Cahyono sendiri tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 937/Pid.B/2024/PN Tng, terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh PT Kurnia Putra Soegama. 

( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.