Palembang Khatulistiwa News Jum'at (25/7),- Sebelumnya telah diberitakan dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) 20 (Dua Puluh) orang Kades 1 (Satu) orang ketua Forum Kades dan juga 1 (Satu) orang oknum ASN kecamatan Pagar Gunung kabupaten Lahat yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Kamis Kemarin.
Terkait hal Operasi Tanggkap Tangan ini, Modus Operandi yang dilakukan oleh para tersangka yakni, bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan beralasan untuk biaya Forum.
Biya Forum Kades tersebut seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi pemerintah, dengan itu maka kedua tersangka diantara mereka yang terjaring OTT meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).
Berkenaan dengan kasus ini, berikut rangkaian penjelasan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. melalui SIARAN PERS
NOMOR : PR -30/L.6.3/Kph.2/07/2025
Tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Bendahara Forum Kades serta dana yang diambil tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa yang termasuk dalam Keuangan Negara.
Adapun rangkaian penyidikan berupa pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang yang telah diamankan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Selanjutnya Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :
1. N Selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025;
2. JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.
Bahwa selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2025.
Adapun Perbuatan tersangka melanggar
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidair
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau
Kedua :
Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Ketiga :Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 20 (dua puluh) orang.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan N dan JS sebagai Tersangka karena :
Ditemukan fakta bahwa perbuatan kedua Tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun – tahun sebelumnya
Saat ini Tim Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan saat ini melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) akan mendampingi seluruh Kepala Desa dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa sehingga tercipta Tata Kelola yang Anti Korupsi Bahwa dalam penanganan Perkaran ini bukan hanya merupakan masalah nilai kerugiannya yang kecil yaitu sebesar Rp. 65.000.000 (), akan tetapi yang lebih penting perbuatan mereka ini menyebabkan Anggaran Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud.(Ril/Azhari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar