PALU,Khatulistiwa news (29/12) - Advokat Rakyat Agus salim SH bersama Aliansi Masyarakat Loli Oge Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah aksi protes di Kantor Gubernur Sulteng dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengahuntuk segera dicabut 7 IUP Tambang Batu. Senin (29/12)
Masyarakat Desa Loli Oge, Sulawesi Tengah, menyatakan perlawanan terbuka terhadap rencana dan aktivitas tambang galian batuan mineral baru yang dinilai mengancam keberlanjutan hidup rakyat dan kelestarian lingkungan. Sikap tersebut ditegaskan melalui aksi demonstrasi damai yang digelar Senin, 29 Desember 2025, di Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge menilai kehadiran tambang bukan membawa kesejahteraan, melainkan membuka jalan bagi kerusakan ekologis, konflik agraria, dan kemiskinan struktural. Tambang batuan mineral dinilai akan merusak lahan produktif warga, mengganggu sumber air, serta menghancurkan basis ekonomi lokal yang selama ini menopang kehidupan masyarakat desa.
Ketua DPW Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sulawesi Tengah, Agussalim, menegaskan bahwa penolakan ini adalah bentuk pembelaan atas hak dasar rakyat terhadap ruang hidupnya.
“Tambang di Desa Loli Oge adalah ancaman nyata bagi kehidupan ekonomi dan ekologis masyarakat. Ia merusak tanah, mencemari air, dan memutus mata pencaharian warga. Ini bukan pembangunan, melainkan perampasan ruang hidup yang dilegalkan,” tegas Agussalim.
Menurutnya, dampak tambang batuan bersifat sistemik dan jangka panjang. Ketika lingkungan rusak, masyarakatlah yang pertama menanggung beban sosial dan ekonomi.
“Kerusakan ekologis selalu berbanding lurus dengan kemiskinan rakyat. Ketika negara membiarkan tambang masuk ke desa, yang dikorbankan adalah masa depan generasi,” ujarnya.
Agussalim juga menyampaikan kekecewaan mendalam masyarakat terhadap lambannya respons Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menyikapi penolakan warga dan berbagai persoalan yang muncul akibat perizinan tambang.
“Masyarakat sudah lama menyuarakan penolakan, tetapi pemerintah provinsi terkesan diam dan lamban. Sikap ini sangat mengecewakan dan memperlihatkan abainya negara terhadap keselamatan rakyat dan lingkungan,” katanya.
Dalam aksi tersebut, masyarakat menuntut pengusutan dugaan mafia tanah, pencabutan WIUP/IUP tujuh perusahaan tambang batuan mineral di Desa Loli Oge, pembentukan tim audit dan investigasi independen, serta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan tambang di Sulawesi Tengah.
Menutup pernyataannya, Agussalim menyerukan persatuan dan konsolidasi gerakan rakyat sebagai kekuatan utama untuk melawan ekspansi industri ekstraktif yang merugikan.
“Ini saatnya masyarakat bersatu dan bergerak lebih solid. Perjuangan menolak tambang adalah perjuangan mempertahankan kehidupan. Ketika rakyat bersatu, suara keadilan tidak bisa lagi diabaikan,” pungkasnya.
Aksi warga Desa Loli Oge menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat tidak akan tunduk pada kebijakan yang merusak. Mereka menegaskan bahwa pembangunan sejati adalah yang melindungi manusia dan alam, bukan yang mengorbankannya demi kepentingan segelintir pihak
Perusahaan Tambang Batu selama ini meresahkan Masyarakat setempat dan perusahaan ini kedudukannya masih dalam baru terbit dengan tanpa sosialisasi.
Besok Gubernur Sulawesi Tengah bersama Tim akan turun ke lokasi dimana Advokat Rakyat Agussalim SH menuntut segera meninjau lokasi yang dijadikan permasalahan lingkungan dan ekologi sosial selama ini.
" Saya meminta segera Gubernur turun ke Lapangan, kenapa hanya di Kelurahan Tipo Gubernur mencabut IUP Tambang Batu ini.. sementara ini Satun kawasan di Teluk Palu yang berada lintas Kota dan Kabupaten, Poros Palu Donggala, harus turun, dicabut kedudukan hukumnya jika ditemukan di lapangan masalahnya tegas Advokat Rakyat Agussalim SH yang mendampingi dan menjadi Kuasa Hukum Masyarakat. " ujar Advokat Rakyat, Agussalim SH ( Niko )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar