JAKARTA, Khatulistiwa news (18/12) - Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti secara serius pelaksanaan tender Belanja Modal Pembangunan Reservoir Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bantargebang milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025. Proyek dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hampir Rp13 miliar tersebut diduga kuat tidak mencerminkan proses pengadaan yang kompetitif dan transparan.
Berdasarkan penelusuran dan analisis CBA, dari total 45 peserta yang tercatat mengikuti proses tender, hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran dan diproses hingga ditetapkan sebagai pemenang. Sementara puluhan peserta lainnya tidak masuk dalam proses evaluasi secara nyata, tanpa disertai penjelasan terbuka terkait hasil evaluasi administrasi maupun teknis.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa tender secara substansi berjalan sebagai penunjukan terselubung, meskipun secara administratif dikemas sebagai proses kompetitif,” ujar Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
CBA menilai penggunaan metode tender pascakualifikasi satu file dengan sistem gugur, dalam situasi hanya terdapat satu penawar, telah menghilangkan mekanisme persaingan harga. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh efisiensi anggaran yang optimal, sementara publik tidak memiliki ruang untuk menguji kewajaran biaya proyek strategis penyediaan air bersih tersebut.
Selain itu, aspek transparansi dan akuntabilitas evaluasi juga dinilai bermasalah. Mayoritas peserta tidak mendapatkan informasi memadai mengenai status kelulusan maupun alasan kegagalan pada setiap tahapan tender. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menuntut keterbukaan, keadilan, serta akuntabilitas.
CBA juga menyoroti penetapan kualifikasi usaha kecil pada proyek bernilai hampir Rp13 miliar, yang ditempatkan tepat di bawah ambang batas maksimal. Menurut CBA, pengaturan kualifikasi semacam ini rawan dimanfaatkan untuk membatasi persaingan sehat serta membuka peluang praktik pinjam bendera dan subkontrak terselubung. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan dan merugikan kepentingan publik.
Atas sejumlah temuan itu, Center for Budget Analysis mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencermati secara serius dugaan persekongkolan tender, baik horizontal maupun vertikal. CBA juga meminta KPK segera memanggil dan memeriksa Widayat Subroto Hardi, selaku Kepala Disperkimtan Kota Bekasi sekaligus Pengguna Anggaran proyek Reservoir SPAM Bantargebang.
“Proyek air bersih menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, proses pengadaannya harus bersih, terbuka, dan bebas dari rekayasa,” tegas Jajang. ( Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar