BERITA TERKINI

Menguatkan Hukum Adat dalam KUHP Baru, Strategi Cegah Konflik Tambang di Sumsel

 



Muara Enim, Khatulistiwa news (17/02) — Rasa haru menyelimuti pagi Ahad (15/2/2026) ketika sebuah panggilan telepon membawa kabar penting: ajakan menjalin kemitraan dengan Perkumpulan Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan (BPMSS) untuk menyosialisasikan program bedah KUHP baru.

Bagi kalangan akademisi dan pemerhati hukum di Sumatera Selatan, langkah ini dinilai strategis. Terlebih, pada 10–12 Februari 2026 lalu telah digelar Lokakarya KUHP dan KUHAP di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang diinisiasi Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi. Kegiatan tersebut turut mengundang Ketua Program Studi Hukum Pidana FH Universitas Sriwijaya.


Sebagai Dewan Pakar BPMSS, H. Albar Sentosa Subari, didampingi Marshal pengamat hukum adat menilai momentum ini penting untuk memperkuat pemahaman publik tentang substansi KUHP baru, khususnya terkait pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum adat.

Restorative Justice dan Hukum yang Hidup

KUHP baru menghadirkan sejumlah pembaruan, di antaranya penguatan konsep restorative justice serta pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Prinsip ini membuka ruang agar nilai-nilai hukum adat dapat menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum.

“Setiap gerak pembangunan fisik tidak pernah lepas dari persoalan hak dan kewajiban. Di situlah hukum berperan menjaga keseimbangan,” ujar Albar.

Dalam praktiknya, kebijakan publik kerap bersinggungan dengan persoalan sosial, politik, dan ekonomi. Dunia pertambangan menjadi salah satu sektor yang paling rentan terhadap konflik, baik vertikal maupun horizontal.

Tambang dan Hak Konstitusional Masyarakat Adat

Dalam konteks pertambangan, aktivitas pemerintah maupun swasta acap kali bersentuhan langsung dengan hak konstitusional masyarakat hukum adat. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun dalam implementasinya, ketimpangan sosial akibat kebijakan tertentu kerap memicu konflik lahan. Secara nasional, publik masih mengingat polemik di Pulau Rempang. 


Di Sumatera Selatan, dinamika serupa pernah terjadi dalam kasus sengketa lahan di Subanjeriji.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pengakuan formal terhadap masyarakat hukum adat bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak.

Urgensi Perda Pengakuan dan Pidana Adat

Albar menilai pemerintah kabupaten/kota perlu segera menyiapkan perangkat hukum daerah. Minimal, dua regulasi penting perlu dirancang:

Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, sebagai dasar legal standing agar komunitas adat memiliki kedudukan hukum dalam beracara di pengadilan.

Perda Tindak Pidana Adat, untuk memberi ruang agar hukum adat dapat dijadikan pidana tambahan atau pertimbangan dalam proses peradilan sesuai koridor KUHP baru.

“Tanpa payung hukum daerah, pengakuan hukum adat akan sulit diimplementasikan secara konkret,” tegasnya.


Mitra Strategis Pemerintah

Sebagai mitra pemerintah daerah, BPMSS menyatakan kesiapan berkontribusi dalam proses sosialisasi dan perumusan kebijakan. Kolaborasi antara akademisi, organisasi masyarakat, dan pemerintah diharapkan mampu meminimalisasi potensi konflik, khususnya di sektor strategis seperti pertambangan.

Penguatan hukum adat dalam kerangka KUHP baru bukan sekadar romantisme masa lalu, melainkan langkah progresif membangun sistem hukum yang lebih berkeadilan dan kontekstual.

Di tengah geliat pembangunan, eksistensi hukum adat justru menjadi jangkar sosial agar kemajuan tidak mengorbankan hak-hak masyarakat yang telah hidup turun-temurun di atas tanahnya sendiri. Ungkapnya. ( Red)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.