BERITA TERKINI

BPK Temukan Inefisiensi Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, CBA dan Mahasiswa Desak Kejagung Bertindak

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (14/02) - Desakan agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mengusut indikasi kerugian negara di tubuh PT Pupuk Indonesia (Persero) kian menguat. Tekanan publik ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 mengungkap kebocoran dan inefisiensi mencapai Rp12,59 triliun.


Laporan tersebut memuat sedikitnya 21 temuan, mulai dari pemborosan anggaran, potensi kerugian negara, hingga kekurangan penerimaan. Salah satu sorotan utama adalah indikasi mark-up harga senilai Rp1,91 triliun dalam pengadaan bahan baku NPK, batuan fosfat, dan Kalium Klorida yang disebut tidak melalui prosedur kompetitif berbasis e-procurement.


Selain itu, BPK juga menilai terdapat risiko ekspor non-transparan, karena penjualan urea dan amonia ke luar negeri dilakukan melalui mekanisme spot, bukan tender terbuka. Praktik ini dinilai membuka peluang penyalahgunaan kewenangan dan kecurangan.


Temuan lain berkaitan dengan investasi bermasalah pada proyek Kawasan Industri Pupuk Fakfak di bawah Pupuk Kaltim. Studi kelayakan yang lemah terkait lahan berpotensi memicu pembengkakan biaya minimal Rp2,96 triliun serta biaya hangus mencapai Rp250,92 miliar.


Sebelumnya, BPK juga mencatat pemborosan belanja subsidi pupuk periode 2020–2022 sebesar Rp2,92 triliun yang mayoritas berasal dari pengalokasian oleh perusahaan tersebut.


Direktur Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa temuan BPK merupakan dasar hukum kuat bagi aparat penegak hukum untuk memulai proses penyelidikan.


Ia mengingatkan komitmen pemberantasan korupsi yang kerap disampaikan Presiden Prabowo Subianto, sehingga tidak ada alasan menunda proses hukum.


“Jangan sampai Pupuk Indonesia, yang menjadi ujung tombak swasembada pangan, justru menjadi contoh bagaimana negara digerogoti dari dalam akibat manajemen yang mengabaikan rekomendasi BPK,” tegas Uchok, Sabtu (14/2/2026).


Desakan serupa datang dari Al Cautsar yang mewakili Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi. Ia menilai angka Rp12,59 triliun bukan sekadar statistik, melainkan hak rakyat dan petani yang terancam hilang akibat tata kelola yang buruk.


Menurutnya, Kejagung harus bertindak tegas tanpa tebang pilih jika terbukti ada pelanggaran prinsip good corporate governance (GCG).


“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus berujung pada penegakan hukum,” ujarnya.


BPK memperingatkan bahwa tanpa perbaikan kebijakan, tata kelola, dan strategi perusahaan, kinerja penyediaan pupuk nasional dapat terganggu. Dampaknya bukan hanya pada keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengancam kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.


Situasi ini menempatkan penanganan kasus dugaan inefisiensi di sektor pupuk sebagai ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan reformasi tata kelola BUMN di bidang strategis.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.