BERITA TERKINI

Jalani Sidang Tertutup, Hardjuno Usul Perampasan Aset Jadi Rezim Hukum Tersendiri

 


SURABAYA,Khatulistiwa news (14/07) – Pengamat Hukum dan Pembangunan Shri Hardjuno Wiwoho telah menjalani sidang tertutup Program Doktor Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Selasa (14/07) 2026, mempertahankan disertasi mengenai reformasi hukum perampasan aset tanpa tuntutan pidana. 


Dalam penelitiannya, Hardjuno mengusulkan agar mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) ditempatkan sebagai rezim hukum tersendiri sehingga memiliki prosedur, standar pembuktian, dan batas kewenangan yang jelas.


Sidang tertutup tersebut menjadi salah satu tahap penting dalam penyelesaian studi doktoral Hardjuno setelah ia menjalani ujian kelayakan naskah disertasi pada 12 Maret 2026. Disertasinya berjudul Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture).


Menurut Hardjuno, pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh hanya mengejar kecepatan negara mengambil kembali aset hasil tindak pidana. Regulasi itu juga harus memastikan kewenangan negara memiliki batas yang tegas, dapat diuji melalui pengadilan, dan tidak mengabaikan hak konstitusional pemilik aset.


“RUU ini jangan hanya mengejar efektivitas. Kalau kepastian hukumnya lemah, regulasi justru bisa memunculkan persoalan baru,” kata Hardjuno seusai sidang tertutup.


Relevansi disertasi Hardjuno pada hari-hari ini makin menguat setelah Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung, Sabtu (11/7/2026), menegaskan RUU Perampasan Aset tetap berada dalam Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan DPR RI. Komisi III DPR masih menyusun norma RUU tersebut dengan melibatkan pakar, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan praktisi hukum.


Dalam disertasinya, Hardjuno menawarkan empat gagasan utama. *Pertama,* perampasan aset tanpa tuntutan pidana perlu memiliki rezim hukum tersendiri. Selama ini, NCB masih diperdebatkan apakah termasuk wilayah hukum pidana, perdata, atau administrasi. Kejelasan posisi tersebut dibutuhkan agar aparat maupun masyarakat mengetahui hukum acara, standar bukti, dan mekanisme keberatan yang harus digunakan.


*Kedua,* kepastian hukum tidak cukup hanya ditandai oleh keberadaan undang-undang. Setiap keputusan negara untuk membekukan atau merampas aset harus mempunyai dasar dan ukuran yang jelas serta dapat diuji keabsahannya di pengadilan. Pemilik aset juga harus memperoleh kesempatan membuktikan bahwa kekayaannya berasal dari sumber yang sah.


*Ketiga,* Hardjuno mengkaji penerapan Asas Presumptio Iustae Causa atau praduga keabsahan. Prinsip tersebut memungkinkan keputusan administratif negara tetap berlaku selama belum dibatalkan pengadilan, sehingga aset yang diduga berasal dari kejahatan tidak lebih dahulu dipindahkan atau disembunyikan. Namun, pemilik aset tetap dijamin haknya untuk menggugat keputusan itu.

*Keempat,* ia membandingkan penerapan perampasan aset di Amerika Serikat, Singapura, Thailand, dan sejumlah negara lain. Praktik luar negeri tersebut tidak disalin secara mentah, tetapi digunakan sebagai bahan untuk merumuskan model yang sesuai dengan konstitusi, sistem peradilan, dan karakter hukum Indonesia.


Sebelum menjalani sidang tertutup, hasil penelitian Hardjuno telah dituangkan dalam dua artikel ilmiah berbeda. Salah satunya telah terbit pada jurnal internasional terindeks 'Scopus Q1,' sedangkan artikel lainnya diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi 'SINTA 2.' Kedua publikasi tersebut menjadi bagian dari luaran akademik penelitian doktoralnya.


Disertasi Hardjuno dibimbing Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M. sebagai promotor dan Dr. Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M. sebagai ko-promotor. Sidang tertutup turut menghadirkan Prof. Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum., profesor hukum Universitas Brawijaya, sebagai penguji eksternal. Sementara tim penguji internal terdiri atas Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum., Prof. Dr. M. Nafik Hadi Ryandono, S.E., M.Si., Prof. Dr. Jusuf Irianto, Drs., M.Com., dan Maradona, S.H., LL.M., Ph.D. (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.