SUMATERA SELATAN. Khatulistiwa news (14/07) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pada Selasa (14/7/2026), penyidik menggeledah rumah Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, yang berada di wilayah Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penggeledahan tersebut. Dalam operasi itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Seluruh perangkat tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk menelusuri informasi dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi bukti tambahan dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proses audit laporan keuangan BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima (5) tersangka, termasuk Bupati Muara Enim nonaktif Edison.
Empat (4) tersangka lainnya, Augusz Dewanggara dari pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN sekaligus Pengendali Teknis, Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi, serta Cory Erin Hardi berperan sebagai marketing perusahaan tersebut.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap audit BPK tersebut. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar