LAHAT,KHATULISTIWANEWS– Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan milik PT SMS, Blok K16 Divisi 3, Desa Banyumas, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB itu berujung pada diamankannya lima terduga pelaku berinisial A, D, Z, AS, dan R beserta barang bukti. Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/325/VII/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 11 Juli 2026.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, kelima terduga pelaku diduga memanen sebanyak 20 janjang tandan buah segar (TBS) menggunakan satu batang egrek. Hasil panen tersebut rencananya akan diangkut memakai satu pasang keranjang yang dipasang pada sepeda motor Honda Supra X tanpa bodi.
Kelima terduga pelaku diduga melakukan pencurian 20 janjang TBS kelapa sawit milik PT SMS. Namun, aksi mereka berhasil digagalkan petugas keamanan perusahaan sebelum hasil curian dibawa keluar dari lokasi perkebunan, ujar AKP Ridho Pramdani.
Petugas keamanan PT SMS yang memergoki aksi tersebut langsung mengamankan para terduga pelaku berikut barang bukti, kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Lahat. Akibat kejadian itu, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp900 ribu.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Lahat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, para terduga pelaku, serta menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 20 janjang buah kelapa sawit, satu batang egrek, satu pasang keranjang angkut, satu unit sepeda motor Honda Supra X tanpa bodi, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
Saat ini para terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga segera melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Lahat, dan menuntaskan pemberkasan perkara sesuai ketentuan yang berlaku, tutupnya. (Rochmi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar