BERITA TERKINI

KLARIFIKASI DAN PERINGATAN TEGAS TERKAIT PENCATUTAN NAMA SEBAGAI PENYELENGGARA LIGA DANGDUT KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN 2025



JHW Law Firm Tegaskan Riamon Iskandar Bukan Penyelenggara Liga Dangdut Muba 2025**


Palembang Khatulistiwa News– JHW Law Firm melalui kuasa hukum Riamon Iskandar, Widodo SH, memberikan klarifikasi sekaligus peringatan tegas terkait kembali beredarnya narasi yang mengaitkan kliennya sebagai penyelenggara Liga Dangdut Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025, khususnya terkait persoalan hadiah kepada peserta maupun juara kegiatan.


Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Jumat (26/9/2026), Widodo menegaskan bahwa Riamon Iskandar bukan penyelenggara teknis kegiatan dan tidak memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan hadiah maupun dana kegiatan.


Menurutnya, Riamon Iskandar tidak pernah membentuk kepanitiaan teknis, menyusun atau mengajukan permohonan sponsor, menerima dan mengelola dana sponsor, menentukan pemenang, mengatur pembagian hadiah, mengelola anggaran kegiatan, maupun bertindak sebagai penanggung jawab teknis kegiatan.


“Dengan demikian, persoalan mengenai hadiah yang tidak diberikan kepada peserta atau juara merupakan persoalan yang harus dimintakan pertanggungjawabannya kepada pihak yang memang mengelola dan menyelenggarakan kegiatan tersebut,” kata Widodo.


Ia menjelaskan, keterlibatan Riamon Iskandar dalam kegiatan tersebut hanya sebatas memberikan bantuan atas permintaan Idil Padla. Bantuan tersebut diberikan dalam kapasitasnya sebagai pemuda dan pengusaha yang ingin berkontribusi terhadap kegiatan masyarakat.


JHW Law Firm mengaku memiliki bukti dua transaksi kepada Idil Padla, yakni transfer sebesar Rp5 juta pada 1 September 2025 dengan keterangan “Bantuan acara ppp” dan Rp5 juta pada 3 September 2025 dengan keterangan “Bantuan lomba”. Total bantuan yang diberikan mencapai Rp10 juta.


“Memberikan bantuan kepada suatu kegiatan tidak serta-merta menjadikan pemberi bantuan sebagai penyelenggara atau pengelola kegiatan,” tegasnya.


Terkait pencantuman nama Riamon Iskandar sebagai “penyelenggara” pada piagam kegiatan, Widodo mengatakan piagam tersebut disodorkan oleh Idil Padla setelah kegiatan berlangsung.


Menurutnya, kliennya sempat mempertanyakan pencantuman tersebut, namun mendapat penjelasan bahwa piagam telah dibuat dan dicetak serta pencantuman nama tersebut hanya berkaitan dengan kebutuhan administrasi piagam.


“Dalam konteks tersebut, klien kami akhirnya menandatangani piagam. Tanda tangan pada piagam tidak dapat ditafsirkan secara sepihak sebagai pengambilalihan kedudukan klien kami sebagai penyelenggara teknis, pengelola dana maupun penanggung jawab hadiah kegiatan,” ujarnya.


Widodo juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima, menguasai, mengelola ataupun membagikan dana hadiah peserta Liga Dangdut tersebut. Karena itu, apabila terdapat peserta atau juara yang belum menerima hadiah, persoalan tersebut harus ditujukan kepada pihak yang memiliki kewenangan dan penguasaan atas dana serta pelaksanaan kegiatan.


Selain itu, JHW Law Firm menyoroti kembali munculnya narasi di media sosial, termasuk TikTok, yang mengaitkan Riamon Iskandar maupun FKTB sebagai penyelenggara kegiatan.


Menurut Widodo, persoalan tersebut sebelumnya telah ditegur secara resmi melalui somasi. Ia menyebut Idil Padla juga telah menyampaikan permintaan maaf dan menghapus unggahan yang dipersoalkan.


“Apabila narasi yang substansinya sama kembali disebarluaskan, maka kami memandang tindakan tersebut bukan lagi persoalan yang dapat dianggap sebagai kekeliruan informasi biasa,” katanya.


JHW Law Firm meminta Idil Padla menghentikan seluruh narasi yang mengaitkan Riamon Iskandar sebagai penyelenggara teknis atau pengelola dana kegiatan apabila tidak didukung fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.


Dalam klarifikasinya, JHW Law Firm menyatakan memiliki sejumlah bukti, di antaranya komunikasi mengenai permintaan bantuan kegiatan, dokumen permohonan sponsor, bukti transfer bantuan senilai Rp10 juta, komunikasi terkait pencantuman nama pada piagam, dokumentasi kegiatan, bukti penghapusan unggahan setelah somasi, surat kuasa, somasi, serta bukti elektronik lainnya yang relevan.


Atas dasar itu, JHW Law Firm memberikan lima peringatan kepada Idil Padla, yakni menghentikan penyebaran informasi yang menyebut Riamon Iskandar atau FKTB sebagai penyelenggara teknis Liga Dangdut Muba 2025, tidak mengaitkan kliennya dengan pengelolaan dana hadiah, tidak menyebarkan konten yang merugikan nama baik klien, menyampaikan klaim berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menghentikan pengulangan narasi yang sama pasca-somasi dan klarifikasi.


Widodo menegaskan, apabila narasi tersebut kembali disebarluaskan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, baik melalui jalur pidana maupun perdata.


“Klien kami sejak awal justru telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan bantuan kepada kegiatan tersebut sebagai bentuk kontribusi sosial dan kepedulian terhadap kegiatan masyarakat. Klien kami tidak meminta penghargaan atas bantuan tersebut. Klien kami hanya meminta agar tidak dibebani tanggung jawab atas sesuatu yang tidak pernah menjadi kewenangannya,” tutup Widodo.(Red)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.