Oleh : H Albar Sentosa Subari, SH SU ( Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan ) dan
Marshal ( Pengamat Sosial Budaya dan Hukum Adat Indonedia )
Muara Enim, Khatulistiwa news (29/01) KUHP Nasional yang baru saja diberlakukan 2 Januari 2026, sedang naik daun karena selalu dibicarakan di media sosial, terutama berkaitan dengan salah satu proses penyelesaian hukum di luar pengadilan di popular dengan istilah "Restoratif justice".
Kepopuleran istilah Restoratif Justice ini tidak terlepas dari peran media sosial yang selalu memposting hal hal yang menyangkut " keadilan masyarakat".
Banyak kasus yang dialami oleh warga negara mulai dari kasus kasus yang dialami khususnya di profesi guru seperti kasus guru di Jambi, kasus orang tua siswa melaporkan seorang guru wanita , yang tidak terima anaknya dipotong rambutnya di sekolah. Guru tersebut sempat menjadi tersangka..dan akhirnya selesai melalui Restoratif Justice, itupun setelah melalui perjalanan panjang dan biaya besar untuk melaporkan kasusnya ke komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Minggu ini juga kembali terulang kasus seorang suami yang dijadikan tersangka dalam kasus lalu lintas , akibat meninggal dua orang pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan ( jambret), saat kejar mengejar antara HM ( inisial) dengan Pelaku yang menjambret tas isterinya.
Kejadian pada bulan April 2025 , dimana pelaku ( HM) dijadikan tahanan kota . Untuk memonitor keberadaan HM agar tidak melarikan diri pada pergelangan kakinya di pasang gelang GPS dan terakhir kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan Sleman Yogyakarta.
Viral nya kejadian tersebut setelah isterinya memposting sehingga viral di media sosial yang menarik perhatian masyarakat luas . Kedahsyatan media sosial memberikan dampak positif bagi mereka mereka yang merasakan bahwa keadilan telah merampas hak mereka.
Akhirnya ke viral an kasus tersebut sampai ke telinga ketua komisi III, komisi yang membidangi hukum, akan memanggil pihak kepolisian, kejaksaan Sleman Yogyakarta tanggal 28 Januari 26 dan pihak korban ( jambret) dan HM selaku suami yang menjadi tersangka.
Dari beberapa peristiwa tersebut bahwa keadilan untuk zaman sekarang harus didahului dengan Viral nya kasus.
Bayangkan dalam kasus kasus tersebut jika peristiwa nya tidak viral maka keadilan masih jauh untuk didapatkan oleh masyarakat.
Dari hasil pertemuan komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Kapolres dan Kajari Sleman Yogyakarta disimpulkan bahwa kasus yang menimpa sdr HM untuk dihentikan.
Argumentasi yang dikembangkan oleh komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang dipimpin ketua komisi III, bahwa KUHP Nasional itu mengutamakan KEADILAN bukan Kepastian hukum sebagai konsep WvS.
Tepat apa yang selama ini dikatakan oleh Prof. Dr.H.M . Koesnoe SH tujuan hukum bangsa Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Makmur dalam berkeadilan seperti juga kata Prof. Mr. H
Makmoen Soelaiman guru besar luar biasa filsafat hukum universitas Sriwijaya.
Di mana penulis adalah mahasiswa kedua guru besar tersebut.
Jadi tujuan hukum Indonesia bukan lah seperti tujuan hukum yang diajarkan oleh sarjana Barat yaitu Kepastian hukum, Kemanfaatan dan Keadilan. Sebagaimana masih terdengar seperti yang disampaikan oleh Kapolres Sleman dalam jumpa pers beberapa waktu yang lalu. Bahwa demi kepastian hukum HM menjadi tersangka.
Simpulan bahwa hukum pidana Indonesia Undang Undang Nomor 1 tahun 2023, telah menggeser paradigma lama yaitu yang dituju adalah kepastian hukum.
Terbukti lahirnya lembaga penyelesaian di luar pengadilan ( Restoratif Justice). (Red jz)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar