BERITA TERKINI

Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Dua Pengedar Ganja

 



LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan menangkap dua orang tersangka di sebuah rumah kos di Desa Suka Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Senin (12/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.


Kedua tersangka yang diamankan yakni M.R.A dan D.F, keduanya warga Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Mereka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja.


Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., didampingi Kanit Idik II Satresnarkoba IPDA Raden Putro, S.H., beserta anggota. Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/I/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 12 Januari 2026.


Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Desa Suka Negara kerap terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mengidentifikasi ciri-ciri serta keberadaan para pelaku.


Pada Senin dini hari, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos yang ditempati seorang perempuan berinisial K. Saat itu, kedua tersangka sedang berada di dalam kamar kos tersebut. Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 paket daun ganja kering dengan berat bruto sekitar 126 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi, antara lain di saku celana tersangka M.R.A, di dalam bungkus rokok merek Oris warna kuning, serta di jok sepeda motor PCX milik tersangka D.F.


Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor PCX warna putih, satu unit handphone Android merek Vivo warna hitam, satu kotak rokok, satu celana panjang, dan satu jaket jeans.


Dari pemeriksaan terhadap handphone yang disita, petugas menemukan percakapan antara kedua tersangka yang mengarah pada transaksi narkotika. Dalam percakapan tersebut, salah satu tersangka menawarkan ganja kepada rekannya untuk dijual kembali.


Kepada penyidik, para tersangka mengakui bahwa ganja tersebut merupakan milik mereka. Barang haram itu diperoleh dari seorang berinisial F dan dititipkan untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Lahat.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) tentang permufakatan jahat.


Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. ( Rochmi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.