BERITA TERKINI

Kejari Bintan Tetapkan 4 Tersangka, Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan Atas Kapal Rig SETIA

 



BINTAN, Khatulistiwa news (14/08) - Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan melakukan penetapan tersangka 

yang telah dikeluarkan pada tanggal 14 Agustus 2025 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi 

Penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig 

SETIA di Kabupaten Bintan Pada hari Kamis, 14 Agustus 2025.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan, Roi Baringin Tambunan SH, MH menjelaskan bahwa tersangka yang ditetapkan, inisial:

1. R.P (Direktur PT PAB)

2. I.S (Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021 - Februari 2023)

3. M (Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban (Maret 2021 – Mei 2023)

4. S.N (Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban 2021 s/d 2024)


kemukanyavyang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil penyidikan 

telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan layak untuk meningkatkan statusnya menjadi Tersangka. 


" Bahwa berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 (dua puluh dua) orang Saksi, dan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang Tersangka serta telah melakukan penyitaan terhadap 544 (lima ratus empat puluh empat) bundel dokumen/berkas dokumen," paparnya


Bahwa dalam perkara ini para tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig SETIA di Kabupaten Bintan yang melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.


" Selanjutnya terhadap Para Tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan," pungkasnya ( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.