BERITA TERKINI

Wujudkan Transformasi Keadilan Humanis, Bupati Muara Enim Teken MoU Pidana Kerja Sosial




Palembang. Halosumsel.com, (04/12)- Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumsel menandatangani nota kesepahaman perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Sumsel. Penandatanganan berlangsung di Griya Agung Palembang (04/12) 


sebagai langkah strategis dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan masyarakat. Pidana kerja sosial dipandang sebagai alternatif hukuman yang tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga membuka ruang bagi pelaku untuk 

berkontribusi positif kepada masyarakat. 


Dengan adanya MoU ini, Kabupaten Muara Enim menjadi salah satu daerah yang berkomitmen menghadirkan keadilan yang lebih berimbang antara aspek hukum dan kemanusiaan. 


Bupati didampingi Kapala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Zulfahmi, S.H, M.H, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional yang menekankan 

pendekatan rehabilitatif. 


Dirinya ingin memastikan bahwa setiap kebijakan hukum tidak hanya menindak, tetapi juga mendidik dan membangun kembali semangat sosial pelaku. Selain itu, Bupati menambahkan program pidana kerja sosial juga diyakini akan mendukung 

pembangunan daerah. 


Melalui kontribusi tenaga pelaku dalam kegiatan sosial, lingkungan, maupun pelayanan publik, masyarakat akan memperoleh nilai tambah sekaligus memperkuat rasa kebersamaan. Hal ini sejalan dengan visi Pemkab Muara Enim untuk membangun daerah Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan (MEMBARA). 


Dengan penandatanganan MoU ini, Bupati berharap langkah ini menjadi inspirasi untuk mengedepankan pendekatan yang lebih berorientasi pada pembinaan, sehingga hukum benar-benar menjadi sarana untuk menciptakan masyarakat yang adil, damai, dan sejahtera di Bumi Serasan Sekundang  ( jazz)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.