Muara Enim Khatulistiwa News,- 09 April 2026 – Sensasi besar! Seorang wiraswasta asal Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Bobi Candra Bin Warsan (34 tahun), resmi diserahkan sebagai tersangka kasus pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan aktivitas pertambangan batubara tanpa izin selama tahun 2021-2024. Penyerahan tersangka dan ribuan barang bukti dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel ke Kejaksaan Negeri Muara Enim pada Kamis (09/04/2026).
Dari hasil penyelidikan, Bobi diduga melakukan penambangan, penampungan, pengolahan, pengangkutan, hingga penjualan batubara tanpa izin sah. Harta kekayaan hasil dari aktivitas ilegal tersebut kemudian dicuci melalui berbagai cara, mulai dari pembelian aset hingga transfer ke rekening-rekening berbeda.
BARANG BUKTI YANG DISITA MEMBUAT TERPERANJAT!
Tak tanggung-tanggung, aparat berhasil menyita puluhan barang bukti yang nilainya mencapai milyaran rupiah, antara lain:
✅ Aset Tanah & Bangunan
- 4 bidang tanah dengan rumah tinggal (di Desa Seleman, Perumahan Green Resort, Jalan Baru Air Lintang, dan tanah atas nama M.Ali)
- Dokumen legalisir tanah dan akta pendirian dua perusahaan yaitu PT BLACK HOLE BROTHER dan PT BOBI JAYA PERKASA
✅ Mobil Mewah Berkelas Dunia
- Toyota Land Cruiser (B 1007 VJF)
- Mercedes Benz C 300 AMG Line (BG 385 EL)
- Porsche Boxter 2.7 L (B 2830 XV)
- Honda HR-V (B 1139 TJG)
✅ Motor Beragam, Mulai dari Harian Sampai Balap
- Yamaha R1, Kawasaki ZX25R, Ducati V4, Yamaha 125ZR
- Yamaha Fazzio, Honda GTL, Yamaha N-Max
- Sepeda motor mini VMCP1060 dan sepeda listrik
- Dua unit sepeda merk Camp dan Polygon
✅ Bukti Keuangan yang Mengungkap Jalur Pencucian Uang
- Puluhan bundel rekening koran dari berbagai bank besar (BCA, BRI, BNI, Mandiri, CIMB Niaga, Sumsel Babel) atas nama Bobi Candra, Dewa Thomas, dan Febrian Agung Budi Prastyo
- Dokumen transaksi finansial periode 2021-2024 yang menjadi bukti aliran dana hasil tambang ilegal
"HASIL TAMBANG ILEGAL DICUCILAH MENJADI ASET BERHARGA"
Kepala Seksi Intelejen Kejari Muara Enim, Aristha Agustian, S.H., M.H., menyatakan bahwa tersangka diancam pidana berat berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a jo pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Setelah tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, Bobi Candra telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Kami akan segera menyusun surat dakwaan dan mengajukan ke Pengadilan Negeri Muara Enim agar diperiksa secara adil dan tegas," jelas Aristha.
Ia menegaskan komitmen untuk memberantas pertambangan ilegal dan pencucian uang yang merugikan negara dan masyarakat. "Kita tidak akan mentolerir setiap bentuk kejahatan yang merusak sumber daya alam dan keuangan negara," tegasnya.
Seluruh proses penyerahan dan penahanan berjalan aman, lancar, dan kondusif.(Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar