AMBON,Khatulistiwa news (09/04) - Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Maluku telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka dengan inisial SN kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.
Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, setelah berkas perkara Tersangka SN dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga proses penanganan perkara beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
Tersangka SN yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2024.
Bahwa berdasarkan Hasil Perhitungan Auditor pada Kejaksaan Tinggi Maluku, Tersangka SN selaku Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dalam kurun waktu 21 Agustus 2024 sampai dengan 26 November 2024 telah merugikan negara sebesar Rp 798.250.524, (tujuh ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah), kemudian uang terebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka SN yang diduga telah melakukan penyalahgunaan keuangan negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka SN antara lain:
- Tidak menyerahkan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada para Kepala Seksi sebagaimana mestinya;
- Memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan dan pejabat terkait;
- Melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan, kemudian menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana;
Tersangka SN disangka melanggar :
- Kesatu Primair Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
- Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau
- Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka SN, lebig lanjut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak 09 April 2026 sampai dengan tanggal 28 April 2026 yang ditahan di RUTAN KELAS II A Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dengan Nomor: PRINT-148/Q.1.17/Ft.1/04/2026, Tanggal 09 April 2026.
Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk di lingkungan internal Kejaksaan terkhususnya wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku. ( Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar