BERITA TERKINI

Said Iqbal: BPJS Ketenagakerjaan Dukung Usulan Pajak JHT 0 Persen, Santunan Korban PT Moya Dipastikan Dibayar,

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (15/07) - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mendukung usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen sebagai bentuk keadilan bagi pekerja. Hal tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan beserta jajaran direksi yang membahas sejumlah isu strategis, mulai dari reformasi perpajakan JHT, perlindungan korban kecelakaan kerja PT Moya Indonesia, sinkronisasi data pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga pemberdayaan ekonomi bagi penerima manfaat JHT, Selasa (14/7).


Menurut Said Iqbal, pembahasan pertama difokuskan pada usulan penghapusan pajak JHT yang sebelumnya juga telah disampaikan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.


"Kami sudah bertemu dengan Menteri Keuangan, dan beliau menyatakan akan mengkaji secara sungguh-sungguh usulan pajak JHT 0 persen, termasuk evaluasi terhadap tarif progresif serta kenaikan ambang batas JHT yang dikenai pajak," kata Said Iqbal.


Ia menjelaskan bahwa saat ini JHT di atas Rp50 juta dikenakan pajak sebesar 5 persen. KSPI mengusulkan agar ambang batas tersebut dinaikkan menjadi Rp400 juta. Bahkan, apabila memungkinkan, JHT seharusnya dibebaskan sepenuhnya dari pajak.


Menurut Said Iqbal, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menyatakan mendukung usulan tersebut karena dinilai lebih mencerminkan asas keadilan.


"Pada prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan mendukung pajak JHT 0 persen. Ini soal keadilan. Orang menabung di tabungan komersial hanya dikenai pajak atas bunga banknya. Tetapi pekerja yang menabung di tabungan sosial justru dikenai pajak atas tabungannya sendiri, bahkan secara progresif. Ini yang perlu diperbaiki," tegas Said Iqbal.


Ia juga menilai data yang selama ini menyebut sekitar 95 persen penerima JHT tidak terkena pajak perlu dipahami secara lebih utuh. Menurutnya, angka tersebut banyak dipengaruhi oleh pekerja kontrak maupun pekerja informal yang melakukan pencairan JHT berulang kali dengan nilai relatif kecil.


"Yang menjadi perhatian kami adalah pekerja formal yang telah bekerja bertahun-tahun. Nilai JHT mereka rata-rata sudah jauh di atas Rp50 juta sehingga justru terkena pajak. Karena itu ambang batas Rp50 juta sudah waktunya dinaikkan," ujarnya.


*Hak Korban PT Moya Dipastikan Dibayar*


Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal juga meminta klarifikasi mengenai status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dua pekerja yang meninggal dunia dalam kecelakaan kerja proyek perpipaan PT Moya Indonesia, yakni Husin dan Suargo.


Hasil pengecekan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa keduanya tidak terdaftar sebagai peserta atas nama PT Moya Indonesia, melainkan masih tercatat melalui perusahaan sebelumnya.


"Ini mengonfirmasi bahwa PT Moya telah melanggar kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun demikian, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh hak kedua pekerja tetap akan dibayarkan secara penuh," kata Said Iqbal.


Ia menjelaskan bahwa keluarga korban akan menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja berupa santunan kematian sebesar 48 kali upah terakhir, ditambah beasiswa pendidikan bagi anak hingga perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.


"BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen membayar seluruh hak pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja tersebut. Santunan akan diberikan secara langsung kepada keluarga korban dan saya akan ikut mendampingi penyerahannya," ujar Said Iqbal.


Rencananya, penyerahan santunan akan dilakukan dalam waktu sekitar satu minggu ke depan bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.


Menurut Said Iqbal, selain memastikan seluruh manfaat BPJS diberikan kepada keluarga korban, PT Moya juga harus bertanggung jawab secara hukum.


"PT Moya harus bertanggung jawab karena tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga meminta perusahaan membayar seluruh hak ketenagakerjaan, termasuk pesangon sesuai sisa masa kerja. Selain itu, kami akan menempuh langkah hukum atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa pekerja," tegasnya.


*Sinkronisasi Data PHK*


Pembahasan berikutnya menyangkut data nasional mengenai PHK. Said Iqbal menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya tidak memiliki data PHK secara langsung, melainkan data pekerja yang mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan pencairan JHT.


Menurutnya, data tersebut belum sepenuhnya mencerminkan jumlah pekerja yang terkena PHK karena tidak semua pekerja peserta BPJS mengajukan JKP, sementara pencairan JHT juga belum tentu dilakukan akibat PHK.


Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kantor Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh akan melakukan sinkronisasi data dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan KSPI.


"Kami ingin memiliki satu data PHK yang lebih bersih, lebih jelas, dan lebih akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan ketenagakerjaan," ujar Said Iqbal.


Ia menambahkan bahwa data PHK Kementerian Ketenagakerjaan hingga pertengahan tahun 2026 mencatat sekitar 43 ribu pekerja terdampak PHK. Sementara itu, data KSPI diperkirakan masih akan bertambah setelah dilakukan pembaruan laporan dari berbagai daerah.


*Program Pemberdayaan Penerima JHT*


Selain membahas perlindungan pekerja, Said Iqbal mengapresiasi program pemberdayaan ekonomi yang tengah dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima manfaat JHT.


Program tersebut memberikan pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, akses pembiayaan melalui perbankan, hingga dukungan pemasaran bagi peserta yang ingin membangun usaha setelah menerima manfaat JHT.


Said Iqbal menilai program tersebut dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar dapat kembali mandiri secara ekonomi.


"Secara keseluruhan kami mengapresiasi dukungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap langkah-langkah yang sedang kami lakukan, mulai dari perjuangan pajak JHT 0 persen, perlindungan keluarga korban kecelakaan kerja, penyusunan satu data PHK nasional yang lebih akurat, hingga pemberdayaan ekonomi bagi pekerja," pungkasnya. (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.