BERITA TERKINI

Korupsi Dana Desa 459 JUTA, Sudarsono Berangkat Ke Palembang


Oku Selatan KN,- Setelah kurang lebih dua puluh hari akhirnya hari ini Jumat 14 Februari 2020 dengan menggunakan mobil tahanan Kajari Oku Selatan disertai hujan rintik-rintik Sudarsono digiring ke Lapas Pakjo Palembang

Dengan pengawalan ketat oleh  pihak kajari dan anggota polres  Oku Selatan akhirnya Sudarsono (50) keluar dari Lapas kelas IIB muaradua, sejumlah awak media yang telah menunggu lama akhirnya mendapat momen untuk mengabadikan

Diketahui penahanan Sudarsono (50) yang berstatus ASN di kantor Sat POL PP Pemkab OKU Selatan Korupsi dana desa tahun anggaran 2016 mantan PJS kepala desa Datar dijebloskan ke rutan kelas llB Muaradua pada tanggal 30 Januari 2019 lalu

Setelah mempunyai cukup bukti Polres Oku Selatan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan negeri Oku Selatan

Hal ini disampaikan Kapolres Oku Selatan AKBP Deny Agung Andriana SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi HB SIK MH membenarkan adanya penahanan mantan PJS Datar di Lapas kelas llB Muaradua. “Dugaan penyelewengan dana desa,” katanya singkat

Sementara kepala Kajari OKU Selatan Edi Ersan Kurniawan SH., M.HUM melalui Kasi Intel Agsyana. SH membenarkan penahanan terhadap tersangka .”Agar memudahkan proses hukum yang sedang berjalan,"

"Iya,hari ini terdakwa kita bawa ke Palembang untuk menjalani proses persidangan perdana yang akan di jadwalkan senin Mendatang."jelas Agsyana

Ia menyebutkan dari keterangan tersangka (SD-red) telah mengakui perbuatannya yang telah merugikan Negara senilai ratusan juta rupiah.

“Sementara tersangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi,” jelasnya. (gondri)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.