Berita kekerasan terhadap wartawan yang di kutip dari pemberiaan Media Detak Indinesia pada Rabu (5/2/2020) , oknum angota security merampas peralatan wartawan (kamera), melakukan kekerasan pengeroyokan terhadap wartawan MMCtv Pekanbaru Indra Yoserizal.
Dalam hal ini ketua DPC Asosiasi Wartawan Demokarasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Muara Enim. Sum- Sel saat di Temui awak media Khatulistiwa dikediamnaya mengatakan, Saya mengutuk keras apa yang sudah dilakukan oknum security terhadap saudara kita wartawan MMCtv Pekanbaru Indra Yoserizal. Hal ini tidak bisa dibiarkan, dan tidak cukup dengan kata kata maaf, ini harus diproses secara hukum karan wartawan dalam menjalan tugas peliputan di lindungi UU, katanya sedikit emosi.
"menghalang-halangi tugas wartawan, merampas peralatan wartawan diancam pidana 2 tahun dan denda Rp500 juta sesuai UU Pokok Pers No.40/1999. Juga pengeroyokan KUHP Pasal 170 dengan ancaman pidana 5 tahun," Tambanhnya.
Pelaku ke kerasaan Harus diberi efek Jera, jangan bertidak semaunya apa lagi kepada wartawan yqng lagi menjalankan tugas. Tutup ketua DAC AWDI Kabupaten Muaraenim.(Red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar