BERITA TERKINI

Ahli Waris Pasang Plang di Lahan Sengketa, Minta PT Greenwood Lakukan Pembayaran

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (16/10) — Sejumlah ahli waris dari Nyai Jasienta yang di dampingi kuasa hukum Rechmon Tupamahu, Ikhsan Sangadji dan Fika Kalpika dari Law Firm Rechmon Tupamahu & Partners telah menancapkan plang kepemilikan di atas lahan seluas kurang lebih 9.400 meter persegi yang dikuasai oleh PT Greenwood Sejahtera selama puluhan tahun. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes akibat tidak terpenuhinya prestasi pembayaran atas penguasaan dan penempatan diatas objek tanah warisan peninggalan Nyai Jasienta (Alm) kepada para ahli waris. 


Kuasa hukum ahli waris, Nyai Jasienta (Alm) Ikhsan Sangadji dan Rechmon Tupamahu, menjelaskan bahwa langkah pemasangan plang ini merupakan tindakan preventif setelah berbagai upaya komunikasi dan mediasi dengan pihak manajemen Green Wood tidak membuahkan hasil 

“pasca surat somasi pertama hingga terakhir. Kamipun sudah berusaha membangun komunikasi intens dengan pihak manajemen Green Wood Sejahtera, namun tidak diindahkan. Karena itu, hari ini kami menancapkan plang di lokasi,” ujar Ikhsan Sangadji 


Menurut Rechmon Tupamahu, lahan yang disengketakan merupakan objek bidang tanah warisan peninggalan Nyai Jasienta (Alm) yang meninggal dunia pada Tahun 1892. 


Hal yang senada juga disampaikan oleh Ikhsan Sangadji menyebutkan bahwa PT Greenwood Sejahtera menguasai tanah warisan tersebut dengan total luas sekitar 28.549 meter persegi, yang terdiri atas 19.400 meter persegi area bangunan atau dimana berdiri gedung Greenwood dan 9.400 meter persegi yang merupakan area kosong.


Ikhsan menjelaskan, pada tahun 2010, pihak PT Greenwood Sejahtera sempat memberikan uang kerohiman sebesar sekitar Rp.3.420.000.000  kepada sekitar 114 orang ahli waris atas penguasaan dan menempati lahan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan pembayaran untuk ahli waris melainkan dalam bentuk uang kerohiman adalah pihak yang menempati lahan, bukan pemilik sah atau ahli waris,” tegasnya.


Lebih lanjut, Ikhsan menuturkan bahwa seluruh dokumen asli kepemilikan tanah - sebanyak 12 item surat-surat tersebut telah diserahterimakan pada 24 Desember 2009 oleh Gusnindar dan Dra. Erma wardani kepada perwakilan Greenwood Bambang Parikesit dalam kedudukan sebagai kuasa hukum greenwood,  Penyerahan documen tersebut dilakukan tanpa adanya transaksi jual beli yang sah.

“Penyerahan dokumen itu dilakukan tanpa adanya pembayaran yang jelas. Bahkan ada dugaan keterlibatan oknum yang menerima dana miliaran rupiah tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya,” ungkapnya.


Ikhsan juga menyebut adanya ketidaksesuaian data antara pihak Greenwood dan ahli waris, terutama terkait transaksi dan dokumen yang disebut sudah berpindah tangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan meminta pengembalian seluruh dokumen asli tersebut agar dapat memproses sisa lahan yang belum terselesaikan dari total keseluruhan objek tanah warisan seluas 48.000 meter persegi.


“Apabila proses penyelesaian pembayaran dan pelunasan terhadap  lahan seluas 28.540  meter persegi itu dapat terlaksana maka, kami siap bersama-sama ke BPN untuk proses balik nama atau splitsing/pemisahan bidang,” tutur Ikhsan.


Pihak ahli waris berharap manajemen PT Greenwood Sejahtera dapat segera duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan transparan.


 Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Greenwood Sejahtera  setelah sebelumnya belum bersedianya pihak Green Wood menerima.tim media yang akan mengkonfirmasi perihal tersebut.


(Tim/Red)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.