JAKARTA, Khatulistiwa news (13/10) - Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) kembali menegaskan usulannya terkait kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Usulan ini disampaikan langsung oleh Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai bentuk perjuangan untuk memulihkan daya beli dan menjamin kesejahteraan pekerja.
Menurut Said Iqbal, angka tersebut bukan hasil perkiraan semata, melainkan berdasarkan perhitungan objektif yang berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 sebesar 3,26 persen. Pertumbuhan ekonomi dalam periode yang sama 5,1 sampai 5,2 persen. Kalau dijumlahkan, hasilnya 8,46 persen, dibulatkan menjadi 8,5 persen,” jelas Said Iqbal.
Iqbal menambahkan, pada tahun sebelumnya, Presiden Prabowo menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9, sementara untuk tahun ini pihaknya mengusulkan 1,0 karena kondisi ekonomi menunjukkan perbaikan dengan menurunnya angka pengangguran dan kemiskinan.
“Kita realistis. Buruh juga memperhitungkan kondisi ekonomi nasional. Jadi, tidak ada alasan untuk mengatakan usulan ini berlebihan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan alasan mengapa kisaran usulan mencapai 10,5 persen. Menurutnya, angka tersebut merepresentasikan daerah-daerah dengan pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata nasional.
“Pertumbuhan ekonomi nasional memang 5,1 sampai 5,2 persen. Tapi ada provinsi seperti Maluku Utara yang pertumbuhannya mencapai di atas 20 persen. Maka indeks tertentu kami gunakan 1,4. Dari situ ketemu angka 10,5 persen,” ungkapnya.
Iqbal menekankan bahwa kenaikan upah bukan semata-mata soal angka, tetapi merupakan strategi untuk menggerakkan perekonomian nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat. Ia menyoroti bahwa pada Agustus 2025 lalu terjadi deflasi, yang menunjukkan melemahnya konsumsi rumah tangga. “Salah satu cara meningkatkan daya beli adalah dengan menaikkan konsumsi, dan itu bisa dilakukan jika upah pekerja naik,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Said Iqbal juga memperingatkan pemerintah agar tidak menetapkan upah secara sepihak tanpa mempertimbangkan suara pekerja. Said Iqbal menegaskan bahwa jika tuntutan kenaikan upah ini diabaikan, gerakan buruh siap melakukan aksi nasional.
“Kami tetap mengusulkan kenaikan 8,5 sampai 10,5 persen. Tapi bila pemerintah memutuskan sepihak tanpa dialog yang bermakna dengan buruh, kami akan mengorganisir pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Pemogokan nasional tersebut, lanjutnya, akan didahului dengan gelombang aksi di berbagai daerah, sebagai bentuk tekanan moral dan politik agar pemerintah benar-benar mendengarkan aspirasi kaum buruh.
“Aksi-aksi itu akan dilakukan secara damai, tanpa kekerasan dan tanpa anarkisme. Tapi kami akan berdiri teguh untuk hak kami,” ujar Iqbal. ( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar