BERITA TERKINI

Usai Penyerangan Lahan di Karet Tengsin, Kuasa Hukum: Polisi Diminta Objektif Usut Tuntas Dalang Penyerangan

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (30/10) – Usai penyerangan ke lahan sengketa tanah warisan almarhumah Nyai Jasienta dengan Verponding No.4926 milik ahli waris H.Tabrani, seluas 19.140 meter persegi, yang kini dikuasai PT Greenwood Sejahtera, di kawasan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat ahli waris dan kuasa hukum menggelar konferensi Pers,  Selasa pagi (28/10/2025).


Ikhsan Sangadji, S.H. dari Law Firm Rechmon Tupamahu & Partners, didampingi Rechmon Tupamahu, S.H.,H. Tabrani selaku ahli waris dan Chiko selaku koordinator lapangan. Chiko menjelaskan bahwa penyerangan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB.  


Chiko, mengungkapkan bahwa gerbang mereka tiba-tiba dirusak. “Kami kaget, tiba-tiba mereka merobohkan gerbang. Setelah itu terdengar suara tembakan, satu orang dari pihak penyerang terkena peluru. Kami justru menolong korban dan membawanya ke rumah sakit,” ujarnya


Saat itu, tim ahli waris berjaga di lokasi untuk menjaga plang kepemilikan yang sudah terpasang hampir dua minggu.

Dari tujuh anggota tim yang berjaga, tiba-tiba datang sekitar seratus orang tak dikenal yang langsung menyerang. Menurut kesaksian, sebagian diduga dalam kondisi mabuk. Insiden tersebut memicu kericuhan dan menyebabkan satu orang dari pihak penyerang mengalami luka tembak. 


Kuasa hukum Ikhsan Sangadji menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan perlawanan.

 “Kami datang dengan damai, hanya menjaga tanah warisan klien kami. Polisi harus objektif dan mengusut tuntas siapa dalang di balik penyerangan ini,” tegasnya.


Ikhsan lebih lanjut menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan milik sah ahli waris almarhumah Nyai Jasienta yang wafat pada 1982. Perjuangan untuk mendapatkan kembali hak tanah tersebut sudah berlangsung sejak 1972.


 “Setelah 30 tahun, ahli waris baru bisa kembali menjejak tanah ini, tempat berdirinya rumah tua Nyai Jasienta,” ungkapnya.


Ia menambahkan, seluruh dokumen asli tanah sebanyak 12 item telah diserahkan oleh Erma Wardani kepada Bambang Parikesit, kuasa hukum PT Greenwood Sejahtera, sekitar tahun 2019 tanpa sepengetahuan ahli waris. 


“Ini harus menjadi dasar penyelidikan karena dokumen asli berpindah tangan secara tidak sah,” ujar Ikhsan.


Rechmon Tupamahu menambahkan, kalau membuka ruang dialog dengan PT. Greenwood Sejahtera.

 “Kami siap duduk bersama menyelesaikan masalah ini secara hukum dan kekeluargaan. Tapi hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Greenwood, kita gak tahu apa maunya,” ungkapnya.


Ahli waris, H. Tabrani, menyatakan belum pernah ada akta jual beli yang sah. “Sejak 1994 tidak pernah ada AJB. Tahun 2010 ada upaya penyerahan surat, tapi dokumen asli belum pernah kembali kepada kami,” ungkapnya.


Baru saja selesai Konferensi Pers, tiba-tiba  datang rombongan dari Polres Jakarta Pusat dan menyampaikan akan memasang police lain.


Ikhsan menegaskan pihaknya menghormati proses penyelidikan. “Silakan pasang police line untuk kepentingan penyelidikan, asal tidak dijadikan alasan menghalangi ahli waris mengakses tanah mereka sendiri,” katanya.


DIkutip dari Kompasindo.co.id di mana dari pihak kepolisian, Kompol Haris Kurniawan, S.I.K., M.I.K., Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, hadir meninjau lokasi bersama tim sejak pagi. Menjelang sore, aparat dari Jatanras Polda Metro Jaya dan Brimob Polres Metro Jakarta Pusat juga datang di bawah pimpinan AKBP Budi Prasetya, S.I.K., M.Si., Waka Polres Metro Jakarta Pusat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan sterilisasi area dengan memasang garis polisi (police line) untuk penyelidikan lebih lanjut atas insiden penyerangan tersebut. (red).

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.