LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM-Pada hari Jum'at 24 Oktober 2025, satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Lahat bulan Juni sampai dengan bulan oktober 2025.
Kegiatan di pimpin langsung oleh Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK. MIK, yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Iptu Lae Tambunan SH.MH dan dihadiri oleh perwakilan pejabat dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, serta perwakilan pemerintah daerah. Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lahat.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan beberapa kasus yang terjadi dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 268.18 gram dari 3(tiga) Laporan Polisi dengan jumlah 8(delapan) tersangka, yang sebelumnya telah disita dari tangan para tersangka.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji oleh petugas Laboratorium Dinas Kesehatan Kab. Lahat,untuk memastikan keasliannya. Setelah melalui proses hukum yang sah, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air panas dan dimasukkan dalam Blender khusus, yang disaksikan oleh Kapolres Lahat, perwakilan Kejaksaan, perwakilan Pengadilan Negeri Lahat, perwakilan Dinas Kesehatan, dan para tersangka, yang selanjutnya hasil pemusnahan tersebut di masukkan dalam WC.
Kapolres Lahat dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah akhir dari proses penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkoba.
Beliau menegaskan bahwa jajaran Polres Lahat akan terus berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mencoba-coba menggunakan atau memperjualbelikan narkoba dalam bentuk apa pun.
Selain sebagai bentuk penegakan hukum, kegiatan pemusnahan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Aparat penegak hukum mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, pemuda, hingga lembaga pendidikan, untuk ikut berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Lahat dapat terbebas dari ancaman narkotika yang merusak generasi muda.
Kapolres menegaskan bahwa total Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari 3 (tiga) Laporan Polisi seberat 268,18 gram( dua ratus enam puluh delapan koma delapan belas) gram Estimasi harga per 1(satu) gram Narkotika Jenis Sabu sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah) dan jika dinominalkan dengan uang sebesar Rp. 268.180.000 ( dua ratus enam puluh delapan seratus delapan puluh ribu rupiah).
Estimasi konsumsi per 1(satu) gram dapat di konsumsi sebanyak 20(dua puluh) orang, jadi 13.409 (tiga belas ribu empat ratus sembilan) orang/jiwa terselamatkan. ( Rochmi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar