BERITA TERKINI

Ribuan Buruh Bakal Gelar Aksi Nasional, Tuntut Naikan Upah Minimum 8,5 - 10,5 % dan Pengesahan RUU Ketenagakerjaan

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (29/10) - Lebih dari 5.000 Buruh Menggelar Aksi 30 Oktober yang Dipusatkan di Aula Jakarta Convention Center (JCC Senayan) dalam Bentuk Konsolidasi Aksi Menuntut Kenaikan Upah Minimum 8,5 Persen sampai 10,5 Persen dan Pengesahan RUU Ketenagakerjaan. 


Aksi Serempak juga Dilakukan Puluhan Ribu Buruh di Seluruh Wilayah Indonesia.


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan lebih dari 5.000 buruh akan melakukan aksi pada tanggal 30 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB sampai selesai di Aula Jakarta Convention Center (JCC Senayan, Jakarta Pusat). 


"Pemilihan lokasi ini diputuskan dengan pertimbangan agar fokus pada konsolidasi massa aksi dan pendalaman isu, sehingga anggota memahami arah perjuangan organisasi," ujar Said Iqbal.


Menurut Said Iqbal, aksi secara terbuka yang semula direncanakan di Gedung DPR RI atau Istana Presiden akan dilakukan setelah konsolidasi aksi ini, pada waktu yang akan ditentukan kemudian sesuai kebutuhan strategi organisasi dan aspirasi anggota. 


"Adapun ribuan buruh yang mengikuti acara ini berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Karawang," lanjutnya.


Selain konsolidasi aksi di JCC Senayan Jakarta, aksi terbuka di lapangan juga dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, yaitu di Kantor Gubernur masing-masing provinsi. Aksi di daerah ini antara lain berlangsung di Bandung - Jawa Barat; Semarang - Jawa Tengah; Surabaya - Jawa Timur; Banda Aceh - Aceh; Medan - Sumatera Utara; Batam - Kepulauan Riau; Pekanbaru - Riau; Mukomuko - Bengkulu; Bandar Lampung - Lampung; Banjarmasin - Kalimantan Selatan; Samarinda - Kalimantan Timur; Makassar - Sulawesi Selatan; Manado - Sulawesi Utara; Gorontalo - Gorontalo; Morowali - Sulawesi Tengah; Mataram - Nusa Tenggara Barat; Ternate - Maluku Utara; Mimika - Papua Tengah; Manokwari - Papua Barat; dan berbagai kota lainnya.


Isu utama yang akan disuarakan adalah HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah: Naikkan Upah Minimum 8,5 persen hingga 10,5 persen serta Cabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya), dan Sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Baru sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. 


Selain aksi nasional ini, ada pula bentuk aksi lain yang dilakukan oleh KSPI dan Partai Buruh, seperti aksi daerah bergelombang dan aksi nasional berulang, serta jika diperlukan akan dilakukan mogok nasional.


Seluruh peserta diwajibkan menjaga ketertiban dan kedisiplinan. Aksi ini bersifat damai, konstitusional, anti kekerasan, serta dilarang melakukan tindakan anarkis maupun merusak fasilitas publik dan properti pribadi milik orang lain.


"Apabila tuntutan ini tidak didengar, maka buruh akan mempersiapkan Mogok Nasional yang melibatkan 5 juta buruh di 38 provinsi, 300 kabupaten/kota, dan lebih dari 5.000 perusahaan yang akan menghentikan produksi secara serentak," tegas Said Iqbal. ( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.