BERITA TERKINI

Jaksa Geledah Kantor BPDM dan Dinas Perkim Cabang Tual, Cari Barbuk Korupsi Rumah Swadaya Desa TA 2019

 


TUAL,Khatulistiwa news (23/10) - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tual pada hari Rabu ((22/10), telah melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) serta kantor dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Cabang Tual di Langgur.


Alexander Zaldi, S.H., M.H., Kasi Penkum Kejari Tual menjelaskan penggeledahan sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan tersebut, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tual pada tanggal 22 dan 23 Oktober 2025, telah melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan di 2 (dua) lokasi, yakni Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Tual di Langgur, dan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-518/Q.1.12/Fd.2/10/2025 dan Nomor: PRINT-519/Q.1.12/Fd.2/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025, yang telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tual.


" Kejaksaan Negeri Tual berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-67/Q.1.12/Fd.1/09/2025 tanggal 17 September 2025, saat ini sedang melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp2.675.820.000,00 (dua miliar enam ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)," jelaanyq


Sedari keseluruhan anggaran tersebut, terdiri dari 120 (seratus dua puluh) penerima bantuan dengan jumlah dana bantuan berupa uang yang diperoleh masing-masing penerima yakni sebesar Rp22.298.500,00 (dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), yang sudah mencakup biaya material serta upah kerja tukang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mobilisasi material dari dan menuju ke Lokasi pekerjaan. 


Selanjutnya di dalam pembentukan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DPRB2), masyarakat penerima tidak pernah dilibatkan dan DPRB2 yang seharusnya diberikan kepada penerima justru tidak diserahkan, sehingga penerima bantuan tidak mengetahui bahan material apa saja yang seharusnya diperoleh. 


Selain itu, toko/penyedia yang ditunjuk dalam hal ini CV. RAHMAT BAROKAH JAYA, penunjukannya tidak dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan Dan Permukiman Sub Bidang Rumah Swadaya pun juga tidak memiliki toko, sehingga tidak memenuhi persayaratan penunjukan toko/penyedia. 


Terlebih lagi, bahan material yang disalurkan tidak juga sesuai dengan DPRB2 yang menyebabkan masyarakat penerima bantuan mengalami kekurangan bahan material, akan tetapi pencairan anggaran tersebut telah dilakukan 100% ke rekening CV. RAHMAT BAROKAH JAYA.( Niko)





 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.