Muara Enim. (02/12) Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., melaksanakan penandatanganan berita acara verifikasi penanganan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang (IPPR) dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (2/12).
Penandatanganan berita acara tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan pemanfaatan ruang di Kabupaten Muara Enim berjalan sesuai aturan. Dengan adanya verifikasi IPPR, pemerintah daerah dapat lebih mudah mengidentifikasi serta menindaklanjuti indikasi penyalahgunaan tata ruang yang berpotensi menghambat pembangunan berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, Bupati berkomitmen dalam upaya melaksanakan penyelenggaraan penataan ruang di wilayah Kabupaten Muara Enim. Kabupaten Muara Enim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Muara Enim Tahun 2018 - 2038 dan pada tahun ini sedang dalam proses pengajuan revisi RTRW. Dalam rangka percepatan investasi dan penyediaan kepastian hukum pemanfaatan ruang, Pemerintah Kabupaten Muara Enim hingga saat ini telah menetapkan 6 Peraturan Bupati terkait RDTR yang telah terintegrasi dengan system OSS.
Adapun keenam RDTR tersebut yakni, RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Enim, RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Semende Darat Laut,RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Muara Enim, RDTR Sekitar Kawasan Industri Tanjung Enim, RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Lubai Ulu, dan RDTR Kawasan Perkotaan Empat Petulai Dangku. ( jazz )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar