JAKARTA, Khatulistiwa news (06/03) - Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memperluas penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek migrasi unit pembangkitan listrik di PT PLN Indonesia Power. Ia meminta penyidik melakukan penggeledahan terhadap sejumlah pejabat tinggi di lingkungan PT PLN (Persero) guna mengungkap secara tuntas perkara tersebut.
Menurut Ucok Sky, penyidik perlu segera menggeledah kantor maupun kediaman Direktur Utama PLN, Direktur Utama PLN Indonesia Power, serta Direktur Operasi Batubara PLN Indonesia Power. Langkah tersebut dinilai penting untuk menelusuri dokumen, komunikasi internal, hingga bukti elektronik yang berpotensi mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan proyek tersebut.
“Jika Kejati DKI serius mengungkap perkara ini sampai ke akar-akarnya, maka penggeledahan harus diperluas hingga ke level pimpinan, termasuk Dirut PLN, Dirut PLN Indonesia Power, dan Direktur Operasi Batubara PLN IP,” kata Ucok Sky di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Ucok menilai dugaan korupsi pada proyek migrasi unit pembangkitan tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya persetujuan atau setidaknya pengetahuan dari level manajemen puncak. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada level pelaksana teknis maupun kontraktor saja.
Menurut analisis CBA, terdapat indikasi bahwa proses tender proyek tersebut sarat kepentingan tertentu. Bahkan, Ucok menyebut adanya dugaan keterkaitan proyek dengan kepentingan pembiayaan politik menjelang kontestasi nasional.
“CBA melihat adanya indikasi kuat bahwa tender proyek ini berkaitan dengan kepentingan pembiayaan politik, baik untuk pilkada maupun pilpres, guna mendukung calon-calon tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik penggelembungan anggaran atau mark up pada proyek strategis negara sering kali menjadi pintu masuk praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak. Karena itu, penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, proses tender, hingga pelaksanaan proyek.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan kegiatan migrasi unit pembangkitan pada PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Bidang Intelijen Kejati DKI Jakarta untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan proyek Migrasi Unit Pembangkitan Surabaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV dengan pagu anggaran sebesar Rp219,3 miliar. Proyek tersebut diketahui dilaksanakan oleh PT High Volt Technology dengan nilai kontrak sekitar Rp177,6 miliar.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik sebelumnya telah menggeledah kantor PT High Volt Technology yang berada di Gedung Office 88 Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Selain itu, dua rumah yang berlokasi di kawasan Depok dan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, juga turut digeledah.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik yang dinilai relevan untuk kebutuhan pembuktian perkara.
Ucok Sky menegaskan bahwa pengusutan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Menurutnya, publik perlu melihat bahwa penegakan hukum benar-benar menyentuh semua pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat tinggi di lingkungan perusahaan negara.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pihak vendor atau pelaksana proyek. Jika memang ada keterlibatan pejabat tinggi di PLN atau PLN Indonesia Power, maka harus diungkap secara terang-benderang,” tegasnya.
CBA berharap langkah tegas aparat penegak hukum dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor energi, khususnya pada proyek-proyek strategis ketenagalistrikan yang menggunakan dana besar dan berkaitan langsung dengan kepentingan publik.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar