LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka beserta empat paket daun ganja kering sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/III/2026/SPKT Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 5 Maret 2026. Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Kelurahan Bandar Agung, Kabupaten Lahat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Lahat segera melakukan penyelidikan untuk memastikan sasaran orang dan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Setelah mengantongi informasi yang cukup, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.
Tersangka yang diketahui berinisial P.H bin A berhasil diamankan saat berada di pinggir jalan depan SPBU Kelurahan Bandar Agung, Kabupaten Lahat. Saat melihat kedatangan petugas, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pengejaran dan akhirnya mengamankan pelaku.
Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh petugas keamanan SPBU serta masyarakat yang berada di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas menemukan empat paket daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.
Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan kertas putih dan disimpan di dalam kantong celana tersangka. Setelah dilakukan penimbangan, berat bruto ganja tersebut mencapai 46,27 gram.
Saat diinterogasi di lokasi kejadian, tersangka mengakui bahwa barang bukti ganja tersebut adalah miliknya. Ia juga mengakui bahwa narkotika tersebut rencananya akan dijual kembali kepada calon pembeli.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Lae Tambunan SH MH didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat jajaran Satresnarkoba atas informasi dari masyarakat.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. Personel Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar Lispono.
Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Lahat masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polisi juga akan mendalami asal usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja di wilayah Kabupaten Lahat.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Lahat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. (Rochmi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar