BERITA TERKINI

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Korupsi Fasilitas Pinjaman/Kredit Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL



Palembang Khatulistiwa News,- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hari ini (9/3/26) melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL. Berdasarkan siaran pers Kejati Sumsel Nomor: PR-13/L.6.2/Kph.2/03/2026

Tersangka yang diserahkan terdiri dari enam orang, yakni:

 

- WS, Direktur PT. BSS sejak 2016 dan Direktur PT. SAL sejak 2011.

- MS, Komisaris PT. BSS periode 2016-2022.

- DO, Junior Analis Kredit di Divisi Risiko Kredit Kantor Pusat bank tahun 2013.

- ED, Account Officer / Relationship Manager di Divisi Agribisnis Kantor Pusat bank tahun 2010–2012.

- ML, Junior Analis Kredit di Divisi Risiko Kredit Kantor Pusat bank tahun 2013.

- RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis di Kantor Pusat bank tahun 2011–2019.

 

Dalam proses penyerahan, masing-masing tersangka diperiksa secara lengkap didampingi kuasa hukumnya, beserta barang bukti yang diamankan.

 

Ke enam tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHPidana, dengan dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

 

Keenam tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 9 Maret 2026 sampai 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

 

Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang yang akan menyiapkan surat dakwaan dan berkas lengkap untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel,Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. dalam siaran pers Kejati Sumsel,(Red)

 


Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.