BERITA TERKINI

Penyidik Kejati Sumsel Kembali Geledah Serta Sita di 2 Lokasi, Dugaan Korupsi Pelayaran Perairan Sungai Lalan Musi Banyuasin TA 2019-2024

 


PALEMBANG,Khatulistiwa news (09/04) - Tim Penyidik Kejati Sumsel setelah menaikkan status perkara ke tingkat Penyidikan untuk Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025, berdasarkan rilis sebelumnya pada hari Selasa tanggal 07 April 2026.


Kemuka Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Ekasari SH, MH sampaikan kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan Penggeledahan dalam rangka kegiatan Penyidikan di dua lokasi yaitu di Rumah Saksi YK yang beralamat di Jl. Rawa Sari Gg. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan serta di Mess Saksi B yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang. 


Adapun, ungkapnya bahwa saksi YK dan Saksi B merupakan ASN Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang. 


" Dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan berupa Alat Komunikasi Elektronik berupa 4 (empat) handphone dan 1 (satu) Ipad, emas seberat kurang lebih 275 (dua ratus tujuh puluh lima) gram, uang tunai senilai Rp. 367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson serta dokumen," terangnya


Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 April 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025 berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 07 April 2026.


Adapun Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan  dan Patroli lantai 1, yang beralamat di Boom Baru, Jl. Mayor Memet Sastra Wirya Lawang Kidul, Kec. Ilir Tim. II, Palembang, Sumatera Selatan.


Dari hasil penggeledahan kemudian dilakukan penyitaan berupa Barang Bukti Elektronik berupa 1 (satu) unit handphone, 3 (tiga) amplop yang berisi uang senilai Rp. 28.450.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), beberapa amplop bekas uang, serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif, pungkasnya (Niko 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.