BERITA TERKINI

8 Orang Saksi Diperiksa JAMPIDSUS Kejagung, Terkait Perkara Tol Japek




JAKARTA, Khatulistiwa news (26/10) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Kamis 26 Oktober 2023, memeriksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.


Dijelaskan Kapuspenkum bahwa saksi saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi perkara tol Japek, yaitu:

1. FD selaku Anggota Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita.

2. M selaku Kasi Administrasi Kontrak Proyek Japek II Elevated periode April 2017 s/d Juli 2020.

3. HA selaku Site Engineering and Contract Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2017 s/d Juli 2020.

4. RAH selaku Direktur Utama PT Bakri Metal Industries.

5. PW selaku Direktur Marketing PT KS tahun 2017.

6. DA selaku Production & Equipment Manager Engineering Procurement and Construction Division PT Waskita Karya periode 2020 s/d 2021.

7. II Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2015 s/d 2019.

8.THT selaku General Manager PT Intisumber Bajasakti.


" Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB," pungkasnya.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.