BERITA TERKINI

JAM-Intelijen Kunjungan Lapangan dan Monitoring, Kegiatan Pengamanan Pembangunan Infrastruktur PUPR di Provinsi Kepri Serta Kunker Di Kejati Kepri

 


TANJUNGPINANG, Khatulistiwa news  (26/10) - Pada tanggal 25 dan 26 Oktober 2023 Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum menyambut kedatangan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Dr. H. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H, Inspektur Jendral Kementerian PUPR Ir. T. Iskandar, M.T beserta rombongan dalam rangka Kunjungan Lapangan dan Rapat Monitoring / Evaluasi Kegiatan Pengamanan Pembangunan Infrastruktur PUPR di Provinsi Kepulauan Riau dan Kunker di Kejati Kepri.


Adapun, ungkap Kasipenkum Kejati Kepulauan Riau, Denny Anteng Prakoso SH, MH menjelaskan, Kunjungan lapangan yang dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dan Inspektur Kementerian PUPR beserta rombongan yang didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Asisten Intelijen Kejati Kepri dan para Kepala Balai Kementerian PUPR Kepulauan Riau yaitu melakukan kegiatan evaluasi terhadap kemanfaatan bendungan Sei Gong.


Lalu, dilanjutkan dengan melaksanakan evaluasi bersama terhadap kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis yang dilakukan pengawalan oleh tim PPS Intelijen Kejaksaan Agung RI, guna untuk dapat mengetahui sejauh mana pembangunan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.


Kegiatan dilanjutkan pada tanggal 26 Oktober 2023 Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI melaksanakan agenda kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. 


Dalam sambutanya Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., menyampaikan kinerja Bidang Inteligen terkait kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan di sektor Ipoleksosbudhankam yang terutama dalam persiapan Pemilihan Umum (pemilu) di Kepulauan Riau, dimana Kejati Kepri dan Polda Kepri telah menyelenggarakan kegiatan Apel Penuh Damai yang di ikuti 18 Partai Politik dan dihadiri seluruh Forkopimda Provinsi Kepri.


Sementara, Kajati Kepri menyampaikan hingga saat ini terkait persiapan Pemilu di Povinsi Kepri masih berjalan sangat kondusif, aman dan lancar. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau juga telah melaksanakan amanat dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dengan menandatangani Nota Kesepakatan Bersama  (MOU) Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), antara Kejaksaan Tinggi Se-Wilayah Kepri dengan Kepala Desa Se-Wilayah Kepri. 


Diketahui, agenda kerja sama ini dalam rangka menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat desa, transformasi ilmu pengetahuan tentang hukum Perdata maupun Pidana, serta dapat memberikan konsultasi terhadap pengelolaan dana desa. Kajati Kepri berharap seluruh jajaran Kejati Se-Wilayah Kepri agar membuat sistem terpadu melalui sarana what up group antara seluruh Kepala  Desa dan Jaksa Inteligen maupun Jaksa Pengacara Negara, terkait materi-materi yang akan disampaikan masing-masing Desa sesuai dengan permasalahan yang dihadapi masyarakat desa, salah satunya melakukan sosialisai secara langsung atau virtual guna memecahkan masalah di Pemerintahan Desa. 


Kajati Kepri juga menjelaskan Program dan Inovasi Kejaksaan Tinggi Se-Wilayah Kepri dengan Pemerintah Daerah diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat, hingga Kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarakat. 


Adanya program Penyuluhan Hukum Door To Door kepada masyarakat miskin dan rentan khususnya di daerah pesisir dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan kepemilikan kartu BPJS, Sertifikat Tanah, dan Akta Kelahiran, dimana solusi penyelesaian yang dihadapi oleh masyarakat tersebut Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkolaborasi dengan pihak terkait. sehingga pengabdian Kejaksaan dapat dirasakan oleh masyarakat.


Pada sambutannya Jaksa Agung Muda Intelijen menyampaikan khusus mengenai tugas dan wewenang Intelijen Kejaksaan yang diatur berdasarkan Pasal 30B huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, menyatakan Intelijen Kejaksaan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dalam rangka pencegahan penangkalan dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan serta keamanan Nasional dibidang pembangunan strategis dengan adanya peran Intelijen melakukan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis. 


Intelijen Kejaksaan memiliki peran sangat strategis, kita punya kewenangan penegakan hukum di bidang Ipoleksosbudhankam dapat melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. 


Anatomi Intelijen ini bukan hanya dimiliki oleh orang intelijen tetapi seluruh pegawai Kejaksaan khususnya Jaksa yang harus mempunyai kemampuan Intelijen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya khususnya untuk dapat melakukan deteksi dini dan cegah dini terhadap akan adanya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan atau potensi AGHT terhadap pelaksanaan tugas yang kita laksanakan, maka kita mencari tahu dana melakukan kontra AGHT untuk mencari jalan penyelesaian, dengan demikian saat kita melaksanakan kegiatan tersebut maka sudah tidak ada yang menjadi gangguan maupun menghambat sehingga dapat berjalan lancar, selesai tepat pada waktunya dan juga sesuai dengan tujuan yang kita inginkan. 


" Kita mesti segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dini dan pencegahan dini," imbuhnya menegaskan


" Saya mengucapkan terimakasih karena Kondisi ketertiban umum di wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini sangat kondusif, saya berharap seluruh jajaran Intelijen, baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan seluruh pegawai kejaksaan mari kita berikan contoh dan memonitor secara terus menerus agar kondusifitasnya dapat tercapai khususnya pada moment pemilu agar dapat berjalan dengan lancar” Ucap Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Amir Yanto, SH., MM., MH. 


Kemudian, untuk Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dapat ditingkatkan dengan membuat Pos Jaga Desa yang artinya Jaksa bisa memfasilitasi Pemerintah Desa dalam menyelesaikan permasalahan di Desa, sehingga dari Kejaksaan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan.


Setelah melakukan kunjungan kerja JAMINTEL, Inspektur Kementerian PUPR, Kajati Kepri, para Kepala Balai Kementerian PUPR Provinsi Kepri beserta rombongan melanjutkan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi pembangunan di Pasar Tanjungpinang, Jalan Lintas Barat (Inpres Jalan Daerah) dan di akhir kegiatan di lanjutkan mengunjungi pulau penyengat. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.