BERITA TERKINI

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Atas Nama Tersangka ARPG dari Penyidik Bareskrim Polri

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (30/10) - Pada hari senin 30 Oktober 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Indramayu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu, telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama Tersangka ARPG. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu, telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama Tersangka ARPG.


Adapun, Tersangka ARPG disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156a huruf a KUHP dan atau pasal 45a Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 


Dalam pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka ARPG dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 30 Oktober 2023 s/d 18 November 2023, jelas Kapuspenkum dalam keterangan tertulis singkatnya 


Lebih lanjut, seluruh barang bukti yang sudah selesai diperiksa dan diteliti telah disimpan ke dalam ruang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Indramayu.


Kemudian, Tim JPU yang diketuai oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. dari JAM PIDUM bersama Tim JPU pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka ARPG.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.