BERITA TERKINI

Lagi, JAMPIDUM Kejagung RI Kabulkan Pengajuan Restoratif Justice Untuk 1 (Satu) Tersangka Diajukan Oleh Kejati Kepri

 


TANJUNGPINANG, Khatulistiwa news  (31/10) - Pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023, sekira pukul 07.00 Wib sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Vicon Lt. 2, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah dilaksanakan Video Conference Kegiatan Ekspose Pengajuan 1 (satu) Perkara Pidana untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Plh. Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH., dan turut hadir para jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yaitu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M Teguh Darmawan, SH., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu, S.H., M.H., Plt Asisten Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Eko Riendra Wiranto., SH., MH., para Koordinator Bidang Pidum, para Kasi Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kasi Pidum serta para Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.


Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH katakan, Perkara yang diajukan Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, untuk mendapatkan persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai berikut :

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNGPINANG

Tersangka SURYA AL FADJRI Bin SOLARSO yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Pertolongan Jahat (penadahan).


Adapun kronologis dan kasus posisi perkara tindak pidana, ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri berawal dari Tersangka sedang mencari hp rusak dengan memposting di Bursa Jual Beli (BJB) Facebook dengan isi postingan “MENERIMA HP RUSAK, MATI TOTAL, RUSAK LCD ANDROID, DLL” pada akun facebook miliknya. Kemudian pada hari jum’at tanggal 11 Agustus tahun 2023, Tersangka mendapatkan pesan dari akun facebook yang bernama INA RIZZLE (yang selanjutnya diketahui milik Anak saksi RIAN FEBRIANYAH BIN HERRISYAH) dan menawarkan 1 (satu) unit handphone VIVO Y35 warna Gold yang mana pada saat itu Anak saksi RIAN FEBRIANYAH BIN HERRISYAH juga memberitahukan bahwa ia lupa akun google miliknya. 


Merasa tertarik, Tersangka menyetujui dan sepakat untuk melakukan transaksi dengan Cash On Delivery (COD) di Warnet WM Net Km. 10 Kota Tanjungpinang. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 09.20 wib, Tersangka bertemu dengan Anak saksi RIAN FEBRIANYAH BIN HERRISYAH di Warnet WM Net Km. 10 Kota Tanjungpinang lalu Tersangka mengecek kondisi handphone tersebut dan bertanya “INI BERAPA HARGANYA?” Kemudian Anak saksi RIAN FEBRIANYAH BIN HERRISYAH menjawab “LIMA RATUS” kemudian Tersangka menawar dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan disetujui oleh Anak saksi RIAN FEBRIANYAH BIN HERRISYAH lalu Tersangka langsung memberikan uang dengan jumlah tersebut kepada Anak saksi RIAN FEBRIANYAH BIN HERRISYAH;


Bahwa Tersangka telah membeli 1 (satu) unit handphone VIVO Y35 warna Gold dengan harga di bawah pasaran yakni  Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana sepatutnya Tersangka dapat menduga bahwa 1 (satu) unit handphone VIVO Y35 warna Gold tersebut diperoleh dari kejahatan; 

Bahwa 1 (satu) unit handphone VIVO Y35 warna Gold adalah benar milik saksi ASYIFA RAHMA    SEPTIANI yang sebelumnya diambil oleh Anak saksi RIAN FEBRIANYAH BIN HERRISYAH. Atas perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian materil.


Bahwa dari permohonan pengajuan 2 (dua) perkara tindak pidana untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Plh. Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH., dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat sebagai berikut  :

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

Pertimbangan Sosiologis;

Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Menurut ketentuan peraturan perUndang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.