BERITA TERKINI

Tim Tabur Berhasil Amankan DPO Tersangka RFJR asal Kejati Papua Barat, Korupsi Dana Pembangunan Pelabuhan Yarmatum TA 2021

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (27/10) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat, pada hari kamis 26 Oktober 2023, sekitar pukul 19.20 WIB bertempat di Rawa Badak Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menerangkan, bahwa tim tabur Kejagung telah berhasil mengamankan DPO asal Kejati Papua Barat.


" DPO asal Kejati Papua Barat tersebut, diamankan tim tabur Kejagung pada hari kamis 26 Oktober 2023, sekitar pukul 19.20 WIB bertempat di Rawa Badak Koja, Tanjung Priok Jakarta Utara," jelas Ketut Sumedana.


Adapun, identitas Buronan yang diamankan, yaitu sebagai berikut:

Nama (Inisial) : RFJR

Tempat lahir : Manokwari

Umur/tanggal lahir : 36 tahun / 17 November 1987

Jenis kelamin : Laki - laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Jl. Bumi Marina Asri, Manokwari, Papua Barat

Pekerjaan : Wiraswasta


Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: PRINT-170/R.2/Fd.1/09/2021 tanggal 17 September 2021, dengan ini diminta bantuannya untuk menangkap Tersangka RFJR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kab. Teluk Wondama, untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.


Adapun dana pembangunan Pelabuhan tersebut memiliki nilai proyek Rp4.500.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3.500.000.000.


Pada saat diamankan, Tersangka RFJR bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka RFJR langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu kedatangan Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 


" Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tandas Kapuspenkum. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.