BERITA TERKINI

Kejagung Periksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU




JAKARTA, Khatulistiwa news (25/10) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Rabu 25 Oktober 2023, melakukan pemeriksaan terhadap tiga (3) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.


Adapun, Kapuspenkum Ketut sebutkan saksi saksi yang diperiksa yaitu:  

1. EN selaku Manager Akuntansi PT Surya Energi Indotama.

2. JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika. 

3. KR selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia. 


Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk, papar Kapuspenkum Ketut.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.