BERITA TERKINI

12 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung, Terkait Perkara Komoditas Timah




JAKARTA, Khatulistiwa news (25/04) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Kamis 25 April 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 (dua belas) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana sampaikan, tim penyidik Kejagung Periksa 12 (dua belas) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk


Adapun, kemuka Kapuspenkum katakan saksi saksi yang diperiksa yaitu berinisial:

1. PD selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 Sekretaris Tim Evaluator RKAB.

2. DW selaku Inspektur Tambang.

3. IWN selaku Inspektur Tambang.

4. HR selaku Inspektur Tambang.

5. YS alias YG selaku pihak swasta.

6. RV selaku CPI PT Timah Tbk.

7. MA selaku CPI PT Timah Tbk.

8. NG selaku CPI PT Timah Tbk.

9. NRN selaku CPI PT Timah Tbk.

10. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d Awal Maret tahun 2019.

11. STJ selaku pihak swasta.

12. AW selaku CPI PT Timah Tbk.


Adapun dua belas (12) orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk, terang Kapuspenkum 


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, jelasnya (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.