BERITA TERKINI

Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi, Terkait Perkara Emas Surabaya

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (24/04) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana sampaikan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, Rabu 24 April 2024. Jakarta.


Kapuspenkum mengatakan saksi saksi yang diperiksa yaitu berinisial:

1. WSF selaku Pemilik Toko Selama Baru-Batu Permata.

2. TTP selaku Pemilik PT Sukajadi Logam.


Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA, jelas Kapuspenkum 


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.