Oleh : H Albar Sentosa Subari, SH SU ( Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan ) dan
Marshal ( Pengamat Sosial Budaya dan Hukum Adat Indonedia )
Muara Enim, Khatulistiwa news (12/01) (Dalam rangka mewujudkan kodifikasi dan Univikasi hukum pidana pembaharuan KUHP, dilakukan tidak hanya pada sistematis dan subtansinya tetapi juga pembaharuan filosofis nya.
Dalam penjelasan umum KUHP disebutkan bahwa secara umum perbedaan mendasar antara. Wetboek van Strafrecht WvS dengan KUHP Nasional adalah filosofis yang mendasarinya. WvS secara umum dilandasi oleh pemikiran klasik yang berkembang di abad 18 yang memusatkan perhatian hukum pidana pada perbuatan atau tindak pidana.
Sedangkan KUHP Nasional mendasar kan diri pada pemikiran Neo klassik yang menjaga keseimbangan antara faktor objektif ( perbuatan) dan faktor subjektif ( orang). Aliran ini berkembang pada abad 19 yang memusatkan perhatiannya tidak hanya pada perbuatan atau tindak pidana yang terjadi, tetapi juga terhadap aspek aspek individual si pelaku tindak pidana.
Juga KUHP Nasional dipengaruhi pula dengan perkembangan ilmu pengetahuan tentang korban kejahatan - yang menaruh perhatian besar pada perlakuan yang adil terhadap korban kejahatan dan penyalah gunaan kekuasaan.
Pemikiran pemikiran inilah yang mempengaruhi tiga permasalahan pokok dalam hukum pidana, yaitu: perumusan perbuatan yang bersifat melawan hukum, pertanggungjawaban pidana atau kesalahan dan sanksi yang dapat dijatuhkan beserta asas asas hukum pidana yang mendasarinya.
Sejalan dengan itu, Prof Dr. Barda Nawawi, SH, menyebutkan bahwa pembaharuan filosofis KUHP Nasional dilakukan dengan menerapkan ide keseimbangan. Antaranya keseimbangan antara kepentingan umum ( Masyarakat) dan kepentingan pribadi, keseimbangan antara ide perlindungan kepentingan korban dan ide individualisasi pidana: keseimbangan antara unsur/ faktor objektif ( perbuatan/ lahiriah) dan subjektif ( orang batiniah/ sikap batin). Keseimbangan antara kriteria formal dan material; keseimbangan antara kepastian hukum, keteraturan/elastisitas/fleksibilitas dan keadilan dan keseimbangan nilai nilai nasional dan nilai nilai global/ internasional. Keseimbangan keseimbangan semacam itu disebut beliau sebagai keseimbangan monodualistik.
Ide keseimbangan tersebut kemudian diimplementasikan dalam (1). tujuan pemidanaan (2) asas dan syarat pemidanaan (3). masalah sumber hukum ( asas legalitas) dan penentuan sifat melawan hukum suatu perbuatan; (4) dalam masalah berlakunya hukum pidana: retroaktif dan non retroaktif; (5) asas kesalahan - strick liability - rechterlijk pardon- asas culpa in causa; dan (6) orientasi pidana - yaitu perlindungan masyarakat, korban dan pelaku.( Barda Nawawi).
Dilihat dari sistematikanya, KUHP Nasional hanya terdiri dua buku. Hal ini berbeda dengan WvS yang terdiri dari tiga buku - yang diantaranya membedakan antara kejahatan dan pelanggaran yang masing masing diatur dalam buku tersendiri. Sedangkan dalam KUHP Nasional, kejahatan dan pelanggaran disatukan penyebutan nya dengan menggunakan istilah tindak pidana - yang diatur dalam buku kedua. Sementara itu, buku kesatu masih mengatur tentang ketentuan umum, yang memuat aturan aturan tentang asas asas hukum pidana, diantaranya asas berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat, pertanggungjawaban pidana, jenis sanksi yang diterapkan, serta aturan aturan lainnya..
Dalam penjelasan umum KUHP Nasional disebut penghapusan istilah kejahatan dan pelanggaran ini didasarkan pada anggapan bahwa secara konseptual perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran tidak dapat dipertahankan. Karena dalam perkembangannya tidak sedikit beberapa rechtsdelict, dikualifikasi sebagai pelanggan dan sebaliknya beberapa perbuatan yang seharusnya merupakan wetsdelict, dirumuskan sebagai kejahatan, hanya karena diperberat ancaman hukumannya pidana nya. Kenyataan juga membuktikan bahwa persoalan berat ringannya kualitas dan dampak tindak pidana kejahatan dan pelanggaran juga relatif, sehingga kriteria kualitatif semacam ini, dalam kenyataannya tidak lagi dapat dipertahankan secara konsisten.
Hal inilah salah satu perubahan besar yang dilakukan terhadap KUHP Nasional.
Barda Nawawi berpendapat bahwa istilah kejahatan dan pelanggaran menjelas bahwa penggolongan kedua jenis tindak pidana itu pada zaman Hindia Belanda memang relevan, mengingat kompetensi pengadilan pada saat itu. Pelanggaran pada dasarnya diperiksa oleh Landgerecht ( pengadilan kepolisian), dengan menggunakan hukum acaranya sendiri, dan kejahatan diperiksa oleh Landraad ( pengadilan negeri) atau Raad Van Justice + pengadilan tinggi), dengan hukum acaranya sendiri pula .
Pembagian kompetensi seperti ini tidak dikenal lagi pada saat sekarang ( 1996).
Sementara Muladi, mengemukakan bahwa dalam perkembangan, kejahatan dan pelanggaran hampir tidak bisa dibedakan lagi. Sebab banyak inkonsistensi yang terjadi ketika sebuah perkara diputus. Kadang kala sebuah perkara pelanggaran ternyata dikenai hukuman tinggi seperti layaknya kejahatan. ( Kompas,21 Oktober 2003)..
Secara subtansial, dalam buku satu KUHP Nasional mengakui adanya tindak pidana atas dasar hukum yang hidup dalam masyarakat. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa dibeberapa daerah di tanah air, masih terdapat ketentuan ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dalam masyarakat dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum itu patut dipidana. Pengaturan hal ini diatur dalam ayat 3 dan ayat 4 Pasal 1 sebagai pengecualian asas legalitas yang diatur dalam ayat 1. Pengaturan ini kemudian diteruskan pula dengan adanya penerapan sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat yang digolongkan sebagai tindak pidana tambahan. ( jazz)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar