BERITA TERKINI

SP3 Bukan Vonis, Terlihat Ketika Kejaksaan Agung Melanjutkan Perkara yang Dihentikan KPK karena Alasan Audit

 


Penulis: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)



JAKARTA. Khatulistiwa news (30/01) - Sebuah penggeledahan yang mengguncang narasi

Pada suatu pagi, penyidik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendatangi sejumlah lokasi. Bukan lokasi biasa. Salah satunya adalah rumah seorang mantan menteri yang pernah memegang tampuk kekuasaan pada periode 2019-2024. Lokasi lain adalah kediaman seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Tujuan mereka untuk menggeledah, menyita, dan mengumpulkan dokumen.


Apa alasannya? Mereka sedang menyelidiki perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan izin tambang nikel di Konawe Utara.


Ini adalah perkembangan yang mengubah segalanya. Sebab, kasus yang sama, yakni dengan objek, lokus, dan tempus yang sama persis, telah secara resmi dihentikan penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu sebelumnya. KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan dua alasan utama, yaitu pertama, auditor dianggap tidak mampu menghitung kerugian negara!; kedua, terkait persoalan daluwarsa.


Lantas, bagaimana mungkin sebuah kasus yang oleh satu lembaga penegak hukum dinyatakan "berakhir" karena kesulitan teknis, justru oleh lembaga penegak hukum lainnya dianggap masih sangat "hidup" dan bahkan cukup kuat untuk menyasar pejabat tingkat tinggi?


Penggeledahan ini bukan sekadar berita biasa. Ia adalah instrumentum yang membongkar sebuah kontradiksi institusional. Ia memaksa kita untuk mempertanyakan kembali: apa sesungguhnya makna sebuah SP3? Di manakah letak kebenaran substantif ketika dua lembaga negara melihat fakta yang sama dengan kaca mata yang berbeda? Mengapa Kejagung mampu mengungkapnya?


*Membedah SP3, itu bukan vonis, itu hanya titik dalam perjalanan*


Secara formal hukum, penerbitan SP3 oleh KPK adalah sah. Ia berlandaskan pada pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, dalam alam hukum pidana yang sehat, penting untuk dipahami dengan tegas, bahwa SP3 bukanlah putusan pengadilan, apalagi vonis yang menyatakan seorang tersangka tidak bersalah atau sebuah peristiwa bukan pidana!


SP3 adalah keputusan administratif penyidik untuk menghentikan proses. Ia bisa lahir dari berbagai pertimbangan, seperti prioritas sumber daya, evaluasi strategis, atau, malah seperti yang diklaim dalam kasus Konawe Utara yakni kesulitan teknis pembuktian. Ia tidak memiliki kekuatan hukum yang final dan absolut untuk menyatakan bahwa suatu peristiwa pidana tidak pernah terjadi!


Kenyataan bahwa Kejagung, dalam kapasitasnya sebagai penyidik untuk tindak pidana tertentu, justru melanjutkan penyelidikan dengan penuh keyakinan, bahkan sampai menggeledah rumah mantan menteri, itu adalah bukti empiris yang tak terbantahkan. Bukti itu hendak menyatakan dengan lantang bahwa: "SP3 KPK tidak serta-merta mengubur sifat pidana dari peristiwa korupsi izin tambang Konawe Utara." Ini terobosan paling cerdik oleh para penyidik Kejagung!


Hal ini juga menunjukkan suatu prinsip penting bahwa dalam penegakan hukum yang sering terlupakan, yakni sifat ne bis in idem atau tidak diadili dua kali untuk perkara yang sama, baru berlaku setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap! SP3 bukanlah putusan itu! Itu pola pikir yang mumpuni.


Dengan demikian, selama belum ada vonis bebas atau praperadilan yang membatalkan penyidikan, pintu hukum untuk mencari kebenaran tetap terbuka!


*"Tidak bisa dihitung" vs. "tidak mau dihitung", maka belajar dari temuan BPK*


Alasan utama yang diembuskan KPK adalah kegagalan teknis, bahwa "auditor tidak mampu menghitung kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun." Pernyataan ini, dalam perspektif audit keuangan negara, adalah sebuah keanehan yang mencolok! Apalagi ketika kita menengok rekam jejak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama satu dekade terakhir! Mari kita lihat:


Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, tahun demi tahun, telah dengan konsisten memetakan pola kerugian negara di sektor sumber daya alam:


1. Temuan terkait iin-izin bermasalah, bahwa BPK berulang kali menemukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, tidak memenuhi syarat administrasi lengkap, atau diberikan tanpa proses lelang yang transparan.

2. Tentang kebocoran penerimaan negara, temuan tentang potensi kebocoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minerba adalah menu tetap. Mulai dari data produksi yang tidak diverifikasi, perhitungan royalti yang tidak akurat, hingga tunggakan pembayaran yang menumpuk.

3. Rekomendasi BPK yang kerap mandul, terlihat hampir setiap temuan itu diikuti rekomendasi untuk menertibkan izin, menghitung ulang kewajiban keuangan, dan menindak tegas pelanggar.


*Ironisnya, kasus Konawe Utara yang kini di-SP3 itu seharusnya bisa menjadi momentum eksekusi dari rekomendasi-rekomendasi BPK yang selama ini terbengkalai!*


BPK, berdasarkan UU No. 15 tahun 2006, memiliki kewenangan konstitusional untuk menilai dan/atau menetapkan kerugian negara. Mereka memiliki metodologi, standar, dan pengalaman audit investigatif. Klaim "tidak mampu menghitung" lebih mencerminkan sesuatu kegagalan dalam koordinasi dan kemauan politik untuk memanfaatkan kapasitas negara yang sudah ada, daripada ketiadaan alat hitung itu sendiri!


*Kasus haji itu cermin koordinasi yang mungkin*


Kontradiksi ini semakin tajam bila kita melihat kasus lain yang ditangani KPK, yakni dugaan korupsi kuota haji. Dalam kasus tersebut, pimpinan KPK dengan percaya diri menyatakan bahwa BPK sepakat kerugian negara "bisa dihitung" dengan metode tertentu. Kesepakatan awal ini menjadi landasan untuk segera menetapkan tersangka. Unik bukan?


Di sini, kita melihat model yang berbeda, karena audit dipandang sebagai mitra dan alat penguat bukti, bukan sebagai penghalang. Koordinasi dilakukan sejak dini. Ini menunjukkan bahwa "kesulitan teknis perhitungan" sebenarnya dapat diatasi jika ada kemauan untuk berkolaborasi dan menemukan "metode tertentu" yang disepakati bersama!


Pertanyaan yang menggelayut kemudian adalah, mengapa model koordinasi yang sukses di kasus haji ini tidak dapat, atau tidak mau, diterapkan pada kasus tambang Konawe Utara yang nilai potensi kerugiannya secara materiil jauh lebih besar dan dampaknya lebih sistemik? Kita menjadi bingung bukan?


*Arah baru dari Kejaksaan yakni menyelidiki pelanggaran hukum substantif*


Aksi penggeledahan yang dilakukan Kejagung memberi sinyal tentang perubahan pendekatan. Mereka tampaknya tidak terjebak pada debat tentang "apakah Rp 2,7 triliun itu angka yang valid". Mereka bergerak pada tataran yang lebih mendasar, yaitu menyelidiki pelanggaran hukum substantif dalam proses penerbitan izin! Ini yang paling fundamen!


Fokus pada dugaan izin di kawasan hutan lindung adalah pintu masuk yang cerdas. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan dan peraturan turunannya adalah tindak pidana yang jelas. Pembuktiannya lebih berbasis pada dokumen perizinan, penataan ruang, dan fakta di lapangan, yang mungkin lebih straightforward daripada menghitung kerugian fiskal yang kompleks.


Pendekatan ini selaras dengan semangat pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan. Karena yang diselidiki bukan hanya uang yang hilang, tetapi proses hukum yang dikhianati dan kewenangan yang disalahgunakan untuk menguntungkan segelintir orang dengan mengorbankan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.


*Kesimpulan: jangan biarkan SP3 menjadi kuburan pencarian keadilan!*


Penggeledahan oleh Kejaksaan Agung adalah angin segar. Ia membuktikan bahwa meskipun satu pintu institusional tertutup, pintu lain masih bisa dan harus dibuka demi mengejar keadilan substantif. Ia adalah koreksi terhadap narasi bahwa perkara ini sudah "selesai". Peristiwa ini mengajarkan beberapa pelajaran kritis:


1. SP3 itu adalah keputusan administratif, bukan kebenaran final. Masyarakat dan penegak hukum lain tidak boleh serta-merta menerimanya sebagai akhir dari segala pencarian fakta.

2. "Kesulitan audit" seringkali adalah topeng bagi "kesulitan politik". Ketika ada kemauan, seperti dalam kasus haji, metode audit selalu bisa ditemukan. Ketika kemauan itu absen, kesulitan teknis menjadi alasan yang mudah dikemukakan.

3. Penegakan hukum harus multidimensi. Jika jalur penghitungan kerugian fiskal terhambat, jalur lain, seperti penyelidikan pelanggaran hukum formil dan substantif dalam perizinan, harus segera diambil. Inilah yang dilakukan Kejaksaan.


*Rp 2,7 triliun di Konawe Utara bukan sekadar angka. Ia adalah simbol dari sebuah sistem yang masih mudah menyerah pada kompleksitas. Tindakan Kejaksaan Agung hari ini adalah sebuah pernyataan bahwa kita tidak boleh berhenti mencari kebenaran hanya karena perhitungannya rumit. Hukum harus tetap berjalan, dengan cara apa pun yang dimungkinkan, untuk mengembalikan kedaulatan negara atas kekayaan alamnya!* (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.