LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM-Dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Noprianto,S.H., dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba BRIPKA Jupriadi beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, telah berhasil ungkap kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi
LP / A – 57 / VII / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 24 Juli 2025.
Pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 15.00 wib Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat tepatnya bertempat di Desa Muara Siban Kec. Pulau Pinang Kab. Lahat tepatnya dirumah kontrakan Saudara Haris Susi Yulianto Alias Ayeng Sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Lahat menanggapi laporan tersebut dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu tsb, kemudian anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung kanit Idik 1 dan Kanit Idik 2 langsung mendatangi TKP yang di informasikan tersebut dan telah tertangkap tangan 2 (dua) orang terlapor an.Haris Susi Yulianto Bin Abdul Roni (Alm) dan Nata Sunardiko Bin Nurdin (Alm) dalam perkara narkotika jenis sabu.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang terlapor Petugas Polisi mendapatkan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening di dalam 1 (satu) buah kotak rokok kaleng merk DJI SAM SOE warna hitam dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver didalam laci kamar tengah rumah kontrakan, 1 (satu) bal plastik klip bening diatas lemari ruang tengah rumah kontrakan, 2 (dua) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi diatas lantai ruang tengah rumah kontrakan, dan 5 (lima) paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah botol permen merk HAPPYDENT warna putih diatas lantai kamar mandi rumah kontrakan milik terlapor.
Kemudian Petugas Polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk OPPO Reno 8 warna putih milik terlapor an. Haris Susi Yulianto bin Abdul Roni (Alm) di atas lantai kamar depan rumah kontrakan dan 1 (satu) unit handphone android merk SAMSUNG GALAXY A20 warna hitam milik terlapor an. Nata Sumardiko Bin Nurdin (Alm) di genggaman tangan kanan terlapor an. Nata Sumardiko (Alm) dan diakui oleh terlapor an. Harus Susi Yulianto Bin Abdul Roni (Alm) bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tsb adalah miliknya yang ia dapatkan dari sdr. Wawan (nama panggilan) dengan cara membeli untuk kemudian dijual kembali.
Selanjutnya terlapor berikut barang bukti yang didapat ditkp dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ( Rochmi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar