JAKARTA, Khatulistiwa news (31/07) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada kamis 31 Juli 2025, telah memeriksa 14 (empat belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH, MH dalam keterangan pers singkatnya menyebutkan saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. SR selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Perkreditan PT Bank DKI.
2. ASR selaku Relationship Manager PT Bank DKI.
3. AS selaku Managing Director PT Sritex.
4. RNL selaku GM Marketing dan Bisnis Development PT Permata Lintas Abadi (Mantan Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020).
5. OS selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng tahun 2018 s.d. 2021.
6. MAN selaku Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng.
7. VCDRS selaku Wakadiv Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng.
8. PBS selaku Direktur Bisnis Komersial BPD Jateng.
9. MG selaku Corporate Business Advisor BPD Jateng.
10. SS selaku Pj. Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis LPEI tahun 2015.
11. HG selaku Kredit/Pembiayaan Menengah dan Treasure PT Bank DKI tahun 2020.
12. AR selaku Mantan Pimpinan Divisi Menengah II/VP/Bisnis Komersial II Bank DKI tahun 2020.
13. FXPM selaku Mantan Pimpinan Grup Kredit Menengah Pembangunan Daerah DKI Jakarta.
14. JR selaku Kepala Bagian Aksetasi dan Fakulatif Asuransi Kredit Non Konsumtif PT ASKRIDA.
" Adapun empat belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk," terangnya
Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. ( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar