BERITA TERKINI

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Remyzard Adi Putra, Perkara Penipuan

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (31/07) - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, pada hari Kamis, 31 Juli 2025 bertempat di Jl. Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jakarta 


Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH, MH menjelaskan, adapun Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: 

Nama/Inisial : Remyzard Adi Putra

Tempat lahir : Jakarta

Usia/Tanggal lahir : 31 Tahun / 1 Juni 1991

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Karyawan Swasta 

Alamat : Jl. Bank V Dalam Nomor 15 RT 004/RW 007 Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 


" Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 455K/Pid/2021 tanggal 19 Mei 2021, Terpidana Remyzard Adi Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Oleh karena perbuatannya, yang bersangkutan dijatuhi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan," terangnya


Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut. 


Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan, pungkas Kapuspenkum Anang ,( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.